• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

    Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

    Prodia Widyahusada (PRDA) Optimistis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Prodia Widyahusada (PRDA) Optimistis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Menteri ESDM Bahlil Buka Suara Rencana Stop Impor Solar Mulai April 2026

    Menteri ESDM Bahlil Buka Suara Rencana Stop Impor Solar Mulai April 2026

    Cadangan 20 Hari, Bahlil Ungkap Stok BBM dan LPG Aman Jelang Tahun Baru 2026

    Cadangan 20 Hari, Bahlil Ungkap Stok BBM dan LPG Aman Jelang Tahun Baru 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

    Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

    Prodia Widyahusada (PRDA) Optimistis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Prodia Widyahusada (PRDA) Optimistis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Menteri ESDM Bahlil Buka Suara Rencana Stop Impor Solar Mulai April 2026

    Menteri ESDM Bahlil Buka Suara Rencana Stop Impor Solar Mulai April 2026

    Cadangan 20 Hari, Bahlil Ungkap Stok BBM dan LPG Aman Jelang Tahun Baru 2026

    Cadangan 20 Hari, Bahlil Ungkap Stok BBM dan LPG Aman Jelang Tahun Baru 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-30
0

Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

wmhg.org – JAKARTA. Tax clearance atau lunas tunggakan pajak mulai tahun 2026 akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang sektor mineral dan batubara (minerba), sebelum mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Syarat ini menjadi turunan atas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025) yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu.

Baik DJP dan Ditjen Minerba saat ini tengah mengembangkan aplikasi dalam mengajukan RKAB yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam agenda Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batubara, mengaku kerja sama ini adalah bentuk apresiasi sekaligus pengingat bagi kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara.

“Kami membuka diri bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari pelaku ekonomi—pelaku usaha sektor minerba—yang menyumbang 20—25 persen dari penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan dari sektor minerba,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/12/2025).

Ia juga mengingatkan kembali terkait Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan.

Menurutnya, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Negara pun hadir dengan peran besar dalam mengelola kekayaan alam guna kemakmuran rakyat.

Bimo juga menjabarkan kondisi kepatuhan perpajakan sektor minerba. Perkembangan jumlah wajib pajak selama 5 tahun terakhir dari 2021—2025 cenderung meningkat dengan rata-rata penambahan sekitar 3%.

Dari jumlah keseluruhan wajib pajak sektor minerba tahun 2025, terdapat 7.128 wajib pajak aktif dan 2.327 nonaktif. Angka tersebut membuktikan basis wajib pajak minerba terus bertambah.

“Ya harapannya sumbangsihnya untuk menstabilkan APBN semakin terasa pengaruhnya. Bapak Ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu,” ujarnya.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak setiap tahunnya yang bertambah sejalan dengan tantangan pembayaran pajak yang masih menjadi fokus perhatian DJP.

“DJP mengedepankan voluntary compliance. Kami mengedepankan diskusi dan adanya niat baik dari Bapak Ibu. Semoga niat baik kami hari ini bersambut baik pula di Bapak Ibu yang sejatinya adalah aktor utama pertumbuhan perekonomian,” tutup Bimo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB.

“Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” pungkasnya.

Tri juga menambahkan terkait pentingnya penguatan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tata kelola pertambangan harus transparan dan konsekuen serta memenuhi berbagai aspek yang terbuka sehingga menggambarkan bahwa institusi pertambangan merupakan institusi yang bertanggung jawab,” tutup Tri.

Selanjutnya: Empat APHT Sumbang Penerimaan Cukai Rp 30 Miliar Jelang Tutup Tahun

Menarik Dibaca: Simak Rahasia Renovasi Dapur agar Tidak Menyesal, Ini Pengalaman Ahli Interior

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector

OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector

2026-02-27
BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program Pemerintah

BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program Pemerintah

2026-02-27
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Februari 2026: Simak Termahal di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Februari 2026: Simak Termahal di Sini

2026-02-27
Penempatan SAL di Himbara Diperpanjang, Ini Respons BRI

Penempatan SAL di Himbara Diperpanjang, Ini Respons BRI

2026-02-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Bidik Dapat Salurkan FLPP 60 Ribu Unit Rumah Bersubsidi pada 2026

BRI Bidik Dapat Salurkan FLPP 60 Ribu Unit Rumah Bersubsidi pada 2026

2026-02-28
Kunjungi https //pintar.bi.go.id Buat Tukar Uang Lebaran, Simak Panduan Lengkapnya!

Kunjungi https //pintar.bi.go.id Buat Tukar Uang Lebaran, Simak Panduan Lengkapnya!

2026-02-28
PINTAR BI: Jadwal Penukaran Uang Rupiah Baru SERAMBI 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aksesnya!

PINTAR BI: Jadwal Penukaran Uang Rupiah Baru SERAMBI 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aksesnya!

2026-02-28
Harga Emas Pegadaian 27 Februari 2026 Naik Tipis, Cek Rinciannya di Sini!

Harga Emas Pegadaian 27 Februari 2026 Naik Tipis, Cek Rinciannya di Sini!

2026-02-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lesu

2026-02-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Lebih Mahal Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Lebih Mahal Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-02-28
0
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Naik Rp 800

Harga Perak Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Naik Rp 800

2026-02-28
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Februari 2026: Simak Termahal di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Februari 2026: Simak Termahal di Sini

2026-02-28
0
Alfamart Buka Warteg Gratis di 34 Kota selama Ramadan

Alfamart Buka Warteg Gratis di 34 Kota selama Ramadan

2026-02-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Bidik Dapat Salurkan FLPP 60 Ribu Unit Rumah Bersubsidi pada 2026

BRI Bidik Dapat Salurkan FLPP 60 Ribu Unit Rumah Bersubsidi pada 2026

2026-02-28
Kunjungi https //pintar.bi.go.id Buat Tukar Uang Lebaran, Simak Panduan Lengkapnya!

Kunjungi https //pintar.bi.go.id Buat Tukar Uang Lebaran, Simak Panduan Lengkapnya!

2026-02-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.