wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian LPG 3 kg atau gas melon tahun depan akan diperketat.
Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno pembelian gas melon tahun depan akan didata menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti terdaftar.
Setau saya (pake NIK), tapi mungkin lebih, lebih tight (ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga, ungkap Tri di kompleks parlemen, Selasa (26/08/2025).
Setau saya begitu, iya (KTP harus terdaftar), tambahnya.
Sayangnya Tri tidak bisa menyebut detail jumlah NIK yang masuk dalam golongan penerima LPG 3 kg.
Saya belum update, ujarnya.
Selanjutnya: BWPT Siapkan Rp 300 Miliar untuk Ekspansi Pabrik Sawit dan Penanaman Baru
Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan Wolves vs West Ham di Piala EFL 2025/2026, Yuk Simak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News