• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

    Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Pengadaan Internet Rakyat pada 2026 Berpotensi Tingkatkan Persaingan Industri

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Jajaki Proyek Migas di Irak

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

    Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

    Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-16
0

Keberatan Denda Rp 6,5 Miliar Per Hektare, Asosiasi Nikel Surati Presiden Prabowo

wmhg.org – JAKARTA. Pengusaha tambang nikel yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) melayangkan keberatan atas pengesahan denda administrasi dalam kegiatan usaha tambang yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Beleid itu mengatur tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah dan batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 lalu.

Dalam beleid tersebut, ketentuan denda untuk komoditas nikel paling besar dibanding komoditas mineral lainnya, yaitu sebesar Rp 6,5 miliar per hektare per tahun. Sementara, bauksit sebesar Rp 1,76 miliar per hektare; komoditas timah Rp 1,25 miliar per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp 354 juta per hektare.

Atas dasar ini, APNI dan FINI menyurati Presiden Prabowo Subianto bersama dengan kementerian terkait.

Diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan. Juga dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan Agung, BPKP, BPN dan aparat kewilayahan.

Sehubungan dengan implementasi kebijakan tersebut, khususnya terkait penetapan besaran denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan sebesar Rp 6,5 miliar per hektare, bersama ini kami menyampaikan beberapa masukan dan pertimbangan konstruktif dari pelaku industri nikel nasional, tulis APNI dan FINI dalam surat tersebut dikutip Selasa (16/12/2025).

Menurut APNI dan FINI, industri nikel nasional pada prinsipnya mendukung penuh perlindungan kawasan hutan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. APNI dan FINI berkomitmen untuk terus mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, serta sejalan dengan agenda nasional lingkungan hidup dan transisi energi.

Namun demikian, kami memandang bahwa peninjauan atas besaran denda administratif perlu dilakukan agar implementasi kebijakan tersebut tetap adil, proporsional, dan berkelanjutan secara ekonomi maupun fiskal, ungkap mereka dalam surat.

Berdasarkan ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 391 Tahun 2025, besaran denda administratif untuk komoditas nikel tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan komoditas pertambangan lainnya yang juga beroperasi di kawasan hutan.

Menurut APNI dan FINI, perbedaan tarif yang signifikan ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan antar sektor pertambangan. Kemudian, distorsi struktur biaya industri nikel. Serta, persepsi kebijakan yang tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip equal treatment dan keadilan regulasi.

APNI dan FINI menyebut, saat ini industri nikel nasional menghadapi berbagai tantangan global. Antara lain tekanan harga komoditas internasional, margin usaha yang semakin terbatas. Plus, beban fiskal berlapis, meliputi royalti, pajak, PNBP, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pemenuhan standar ESG.

Nah, menurut mereka, penerapan denda flat nasional sebesar Rp 6,5 miliar per hektare berpotensi menekan arus kas perusahaan secara signifikan. Lalu, berpotensi menunda investasi dan kegiatan produksi. Serta, mengurangi kemampuan industri dalam memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap penerimaan negara. 

APNI dan FINI mencermati bahwa kebijakan denda dengan tarif yang sangat tinggi berisiko menghasilkan penerimaan negara yang bersifat one-off. Namun pada saat yang sama dapat menurunkan penerimaan royalti secara berkelanjutan, pajak badan dan PPh tenaga kerja, dan devisa ekspor serta kontribusi hilirisasi industri nikel.

Dalam jangka menengah hingga panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi total penerimaan negara secara agregat, tulis APNI dan FINI.

Usulan Pengusaha

APNI dan FINI mengusulkan beberapa alternatif kebijakan.  Yakni, penyesuaian tarif denda berbasis formula proporsional, dengan mempertimbangkan luasan kawasan, tingkat dan jenis kerusakan, durasi kegiatan, serta nilai ekonomi dan karakteristik komoditas.

Menurut kedua asosiasi, harmonisasi tarif denda antar komoditas pertambangan guna menjamin prinsip keadilan dan konsistensi kebijakan.

Skema alternatif yang lebih produktif, sebagian denda dapat dikonversi menjadi  environmental deposit fund, dana rehabilitasi dan pemulihan hutan, dana eksplorasi dan pemetaan geologi nasional, yang dikelola oleh negara dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan penerimaan negara.

Selanjutnya: Wall Street Dibuka Melemah, Investor Menimbang Data Pekerjaan AS

Menarik Dibaca: Jadwal Puskas Award 2025: Rizky Ridho Menang? Klik Link Live Streaming di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prospek Logistik Indonesia 2026, Optimisme FIATA di Tengah Geopolitik

Prospek Logistik Indonesia 2026, Optimisme FIATA di Tengah Geopolitik

2025-12-15
Sengketa Kontrak Menara Telekomunikasi Berpotensi Pengaruhi Layanan di Badung

Sengketa Kontrak Menara Telekomunikasi Berpotensi Pengaruhi Layanan di Badung

2025-12-15
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Kantongi Penjualan Rp1,9 Miliar

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Kantongi Penjualan Rp1,9 Miliar

2026-02-06

Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah

2026-02-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Dominasi 49% Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Target Program 3 Juta Rumah

BRI Dominasi 49% Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Target Program 3 Juta Rumah

2026-02-11
BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp 8 Triliun pada 2026

BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp 8 Triliun pada 2026

2026-02-11
Menteri Maruarar Sirait Yakin BRI Biayai 60 Ribu Rumah Subsidi di 2026

Menteri Maruarar Sirait Yakin BRI Biayai 60 Ribu Rumah Subsidi di 2026

2026-02-11
OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Cirebon

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Cirebon

2026-02-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Puluhan Perusahaan Terindikasi Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Puluhan Perusahaan Terindikasi Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

2026-02-11
0
Borong Emas 15 Bulan Beruntun, China Makin Agresif Tinggalkan Dolar AS

Borong Emas 15 Bulan Beruntun, China Makin Agresif Tinggalkan Dolar AS

2026-02-11
0
Ada Thomas Djiwandono, Ini Susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia Terbaru

Ada Thomas Djiwandono, Ini Susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia Terbaru

2026-02-11
0
3,6 Juta Kendaraan Diproyeksi Tinggalkan Jabodetabek via Tol di Mudik Lebaran 2026

3,6 Juta Kendaraan Diproyeksi Tinggalkan Jabodetabek via Tol di Mudik Lebaran 2026

2026-02-11
0
Pelajari Program Gentengisasi, Menteri Ara OTW ke Majalengka

Pelajari Program Gentengisasi, Menteri Ara OTW ke Majalengka

2026-02-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Dominasi 49% Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Target Program 3 Juta Rumah

BRI Dominasi 49% Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Target Program 3 Juta Rumah

2026-02-11
BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp 8 Triliun pada 2026

BRI Targetkan Penyaluran KUR Perumahan Rp 8 Triliun pada 2026

2026-02-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.