• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    API Buka Peluang Kolaborasi Teknologi Mesin Tekstil dengan India untuk Hemat Energi

    API Buka Peluang Kolaborasi Teknologi Mesin Tekstil dengan India untuk Hemat Energi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    API Buka Peluang Kolaborasi Teknologi Mesin Tekstil dengan India untuk Hemat Energi

    API Buka Peluang Kolaborasi Teknologi Mesin Tekstil dengan India untuk Hemat Energi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-10
0

ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok aturan baru soal tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku untuk komoditas nikel, bauksit, timah, serta batubara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12/2025).

Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka, tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan saya tidak segan-segan untuk mencabut, ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

Adapun, Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 itu menjadi turunan dari PP 45/2025 tentang pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan. Kebijakan ini diperkuat dengan hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas.

Dalam beleid tersebut dijelaskan perhitungan denda mengacu pada kesepakatan Satgas PKH sesuai surat Jam-Pidsus tertanggal 24 November 2025. Pemerintah menegaskan aturan ini dirancang untuk memastikan penegakan hukum, transparansi pemanfaatan SDA, dan meminimalkan kerugian negara serta dampak ekologis.

Besaran dendanya berbeda untuk tiap komoditas. Nikel menjadi yang tertinggi dengan denda mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya dipatok Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, sementara batubara dikenakan Rp 354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi Satgas dalam menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan.

Selanjutnya: ITSEC Asia (CYBR) Torehkan Lonjakan Kinerja, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Dari Hemat Biaya sampai Turunkan Emisi, Ini Kelebihan Solar Panel untuk Bangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Mengapa EORMC Dipandang sebagai Platform Perdagangan Di Atas Kelas Dua? Analisis Infrastruktur Perdagangan Tingkat Institusi dan Nilai Jangka Panjang

Mengapa EORMC Dipandang sebagai Platform Perdagangan Di Atas Kelas Dua? Analisis Infrastruktur Perdagangan Tingkat Institusi dan Nilai Jangka Panjang

2026-07-21
Trump Resmi Terapkan Tarif 50% ke Kanada

Trump Resmi Terapkan Tarif 50% ke Kanada

2026-07-21
Senator AS Elizabeth Warren Minta Trump Ungkap Penghasilan Kripto 2026

Senator AS Elizabeth Warren Minta Trump Ungkap Penghasilan Kripto 2026

2026-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah dan OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah dan OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

2026-07-21
OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pakai QRIS hingga Kripto

OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pakai QRIS hingga Kripto

2026-07-21
Tata Kelola Jadi Penentu Ketahanan Industri Asuransi

Tata Kelola Jadi Penentu Ketahanan Industri Asuransi

2026-07-21
Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

2026-07-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Senator AS Elizabeth Warren Minta Trump Ungkap Penghasilan Kripto 2026

Senator AS Elizabeth Warren Minta Trump Ungkap Penghasilan Kripto 2026

2026-07-21
0
Bitmine Butuh 507 Ribu Ethereum Buat Penuhi Target Kepemilikan 5%

Bitmine Butuh 507 Ribu Ethereum Buat Penuhi Target Kepemilikan 5%

2026-07-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Juli 2026: Ethereum Melonjak

Harga Kripto Hari Ini 20 Juli 2026: Ethereum Melonjak

2026-07-21
0
Perusahaan Logistik Jepang Bakal Gunakan Stablecoin untuk Bayar Sopir

Perusahaan Logistik Jepang Bakal Gunakan Stablecoin untuk Bayar Sopir

2026-07-21
0
Korea Selatan Selidiki 40 Kasus Manipulasi Pasar Kripto

Korea Selatan Selidiki 40 Kasus Manipulasi Pasar Kripto

2026-07-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah dan OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

Jaga Kepercayaan Investor, Pemerintah dan OJK Perkuat Integritas Pasar Modal

2026-07-21
OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pakai QRIS hingga Kripto

OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pakai QRIS hingga Kripto

2026-07-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.