• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diatur pada Tahun 2026, Skema Mirip dengan Pertamax

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Ciputra Group Mulai Serahterimakan Rumah Mewah CitraLake Villa Tahap Pertama

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

    Dian Swastatika (DSSA) Menggali Potensi Bisnis EBT dari Panel Surya dan Panas Bumi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Terbitkan Surat, KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

Terbitkan Surat, KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-02
0

Terbitkan Surat, KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang hendak berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pahala mengatakan, LHKPN tidak hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kekayaan seorang penyelenggara negara,

“KPK mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai menyampaikan LHKPN-nya,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 untuk memudahkan para calon kepala daerah (Cakada) melaporkan LHKPN.

SE itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN,” ujar Pahala.

Dalam SE, mantan auditor Bank Dunia itu menjelaskan, bakal calon yang belum memiliki akun harus mendaftar ke KPK afar mendapatkan username dan password.

Setelah mendapatkan akun, mereka melaporkan lHKPN dengan jenis Laporan Khusus. Kemudian, bagi calon kepala daerah yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai “wajib lapor” LHKPN harus menghubungi Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

“Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN,” tutur Pahala.

Sementara, bagi calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih tercatat sebagai Wajib Lapor LHKPN, mereka bisa melaporkan LHKPN sesuai posisinya saat ini. Setelah menyampaikan laporan LHKPN khusus, para bakal calon kepala daerah bisa mendapatkan tanda terima.

“Bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN,” kata Pahala.

Selanjutnya, kata Pahala, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang dilaporkan.

KPK akan memeriksa apakah laporan para bakal calon kepala daerah itu juga dilengkapi “surat kuasa”.

Keberadaan surat kuasa menjadi penting karena menentukan KPK bisa melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun perbankan.

Jika ditemukan dokumen yang dilaporkan menyangkut LHKPN tidak lengkap, maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan agar para calon kepala daerah memperbaiki atau melengkapi laporannya.

Perbaikan itu harus disampaikan maksimal 30 hari setelah pemberitahuan diterima.

KPK tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran 27 sampai 29 Agustus.

“Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” ujar Pahala.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran pasangan calon diumumkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran kemudian dimulai pada 27 sampai 29 Agustus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Terbitkan Surat Edaran, Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/02/08422761/kpk-terbitkan-surat-edaran-ingatkan-bakal-calon-kepala-daerah-lapor-lhkpn?page=all#page2.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bos Pelni Bidik Angkut 5,5 Juta Penumpang pada Akhir 2024

Bos Pelni Bidik Angkut 5,5 Juta Penumpang pada Akhir 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

Utang Indonesia Masih Berpotensi Naik jika Rupiah Tidak Stabil

2025-07-29
Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

Waduh, Kasus Fraud di Lembaga Jasa Keuangan Terus Meningkat

2025-07-29
Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

Grab Klaim Kurangi Emisi Karbon 30.000 Ton Lewat Ribuan Armada Motor Listrik

2025-07-28
Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?

Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?

2025-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
0
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29
0
Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

Sarawak Jajaki Kemitraan Strategis dengan IKN

2025-07-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stagnan

2025-07-29
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2025 Susut Rp 1.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

BSU 2025 Segera Dicairkan untuk 1,2 Juta Pakerja yang Belum Kebagian

2025-07-29
Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

Amerika Serikat dan Uni Eropa Sepakati Tarif 15%, Ini Poin-poinnya

2025-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.