wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI sepakat agar belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN dikaji kembali.
Pemerintah dan DPR menginginkan mandatory spending anggaran pendidikan kedepannya berasal dari 20% target pendapatan negara, dan tidak lagi berasal dari 20% total anggaran belanja negara.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyampaikan, bila mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (4) disebutkan, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya apabila dalam UUD disebutkan APBN, artinya adalah belanja bukan pendapatan. Disamping itu, ia berpendapat, kata ‘sekurang-kurangnya’ mengindikasikan bahwa konstitusi kita mendorong alokasi lebih besar lagi dari 20% tersebut, sehingga jangan dikurangi.
“Konstitusi merupakan komitmen bangsa yang harus diwujudkan, syukur-syukur dilampaui, termasuk dalam konteks memprioritaskan pendidikan,” tutur Samirin kepada Kontan, Kamis (5/9).
Baca Juga: Otak-Atik Anggaran untuk Program Unggulan
Samirin menyadari, memang selama ini pengelolaan anggaran pendidikan masih tumpang tindih, karena bersifat anggaran fungsional yang dikelola oleh berbagai institusi. Begitupun juga dengan realisasi anggarannya yang seringkali masih jauh dari 100%.
Akan tetapi, ia menyebut solusinya bukan mengurangi alokasi anggaran pendidikan. Tetapi dengan memperbaiki perencanaan, koordinasi dan eksekusinya.
“Karena kualitas Pendidikan dan SDM kita masih jauh tertinggal dari bangsa lain, bahkan negara-negara tetangga kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyerapan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sulit dilakukan bila diambil dari belanja negara seperti yang selama ini dilakukan. Sebab, kebutuhan belanja negara dalam APBN bersifat fluktuatif atau bisa meningkat, terutama ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah atau kenaikan harga minyak dunia yang membuat kebutuhan belanja membengkak.
Ketika harga minyak membengkak, dan nilai tukar rupiah melemah, maka kebutuhan anggaran belanja negara juga akan ikut terkerek, termasuk belanja pendidikan. Alhasil, kelebihan anggaran Pendidikan tersebut digunakan pemerintah untuk membelanjakan kebutuhan lain seperti subsidi.
“Kalau 20% dari belanja, di dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi menjadi shortcut ya jadi naik turun gitu,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Rabu (4/9).
Sebagai contoh, pada 2022 sempat terjadi kenaikan belanja negara pada pos subsidi energi dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Hal ini disebabkan kenaikan harga minyak dunia dari 63 dollar AS per barel menjadi hampir US$ 100 per barel pada Semester I 2022.
Untuk mencukupi kebutuhan belanja subsidi energi itu, pemerintah akhirnya menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan yang 20% dari APBN tersebut.
Disamping itu, realisasi anggaran pendidikan pun sering kali tak terserap maksimal. Sebagai contoh, pada 2023, realisasi anggaran pendidikan hanya terserap 82,6% atau Rp 513,38 triliun.
Nah atas permasalahan tersebut, Sri Mulyani berharqap 20% anggaran pendidikan berasal dari pendapatan negara. Ini karena pendapatan negara cenderung sesuai dengan yang ditargetkan dalam APBN.
“Kami juga sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi dimana 20% setiap pendapatan kita seharusnya untuk pendidikan,” ucapnya.