• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Rencana Aksi Massa Kawal Putusan MK Soal Pilkada, dari Jakarta, Yogya hingga Solo

Rencana Aksi Massa Kawal Putusan MK Soal Pilkada, dari Jakarta, Yogya hingga Solo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-22
0

Rencana Aksi Massa Kawal Putusan MK Soal Pilkada, dari Jakarta, Yogya hingga Solo

wmhg.org – JAKARTA. Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pilkada memantik gelombang protes di Jakarta dan sejumlah daerah.

Sejumlah kelompok dari berbagai kota menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024 pada Kamis ini (22/8).

Kelompok yang menggelar unjuk rasa itu kompak mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap. Gambar ini digunakan sebagai simbol peringatan akan bahaya pada masa Orde Baru.

Di Jakarta, unjuk rasa rencananya dilakukan langsung di wilayah sekitar jantung kekuasaan, yakni DPR RI dan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Berikut adalah sejumlah kelompok yang menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi langkah DPR RI dan pemerintah yang menganulir putusan MK melalui Revisi Undang-Undang Pilkada.

Buruh dan mahasiswa serbu DPR Pihak yang pertama kali menyatakan akan turun ke jalan guna mengawal putusan MK adalah Partai Buruh.

Dalam undangan peliputan aksi yang dikirim oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, ribuan orang disebut akan turun ke DPR RI hari ini, Kamis.

Aksi digelar pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan tuntutan menolak sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait UU Pilkada serta mendukung putusan MK.

Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah salah satunya.

Dalam undangan digital bertuliskan “Seruan Aksi Massa Kawal Putusan MK” disebutkan aksi akan digelar di DPR dengan dresscode baju hitam dan jaket kuning UI pukul 09.00 WIB sampai selesai. “Titik aksi Gedung DPR RI,” bunyi undangan tersebut.

Selain BEM UI, Kepresidenan Mahaiswa Universitas Trisakti, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Singaperbangsa Karawang juga akan 'menyerbu' DPR.

Luar Jakarta

Aksi unjuk rasa pada Kamis hari ini tidak hanya digelar di ibu kota. Merujuk pada daftar unjuk rasa yang dibagikan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), unjuk rasa mengawal putusan MK bakal digelar di 15 kota.

Sebaran unjuk rasa itu adalah Padang, Jakarta, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Bali, Bandung, dan Tasikmalaya.

Universitas Islam Bandung, misalnya, akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat.

Sementara, aksi massa di Yogyakarta dibagikan situs resmi Gejayan Memanggil yang pernah berhasil mengumpulkan ribuan orang di Jalan Gejayan, Sleman pada saat unjuk rasa menolak Revisi UU KPK dan Rancangan KUHP baru.

Massa yang akan mengikuti unjuk rasa diminta berkumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro. Kampung halaman Presiden Joko Widodo, Surakarta, juga tak luput dari unjuk rasa.

Dalam undangan yang beredar, unjuk rasa rencananya akan digelar di Balai Kota Surakarta pukul 09.00 WIB. Undangan unjuk rasa itu menggunakan tagar #pulangkanjokowi DPR akali putusan MK.

Gelombang aksi unjuk rasa ini muncul setelah DPR mengakali putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Deret Aksi Massa Kawal Putusan MK: Di DPR, Yogya, Sampai Surakarta.

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/07095411/deret-aksi-massa-kawal-putusan-mk-di-dpr-yogya-sampai-surakarta?page=all#page2

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Cek Fakta: Pulau Kalimantan Terancam Dijadikan Jaminan Utang ke China, Benarkah?

Cek Fakta: Pulau Kalimantan Terancam Dijadikan Jaminan Utang ke China, Benarkah?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
5 Barang Branded yang Bisa Dibeli di Voil.id, Ada Promo Spesial dari BRI

5 Barang Branded yang Bisa Dibeli di Voil.id, Ada Promo Spesial dari BRI

2024-07-29
HUT Kemerdekaan, Harga Bahan Pokok Naik

HUT Kemerdekaan, Harga Bahan Pokok Naik

2024-08-17
Daftar Kota di Indonesia yang Lolos Middle Income Trap

Daftar Kota di Indonesia yang Lolos Middle Income Trap

2024-07-25
Dokter Spesialis Kejiwaan RSCM Ungkap Tanda Pejudi Online Mulai Alami Gangguan Psikis

Dokter Spesialis Kejiwaan RSCM Ungkap Tanda Pejudi Online Mulai Alami Gangguan Psikis

2024-07-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.