• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah Pastikan Kebijakan Trade Remedies Industri Tekstil Sudah Sesuai Aturan WTO

Pemerintah Pastikan Kebijakan Trade Remedies Industri Tekstil Sudah Sesuai Aturan WTO

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-08
0

Pemerintah Pastikan Kebijakan Trade Remedies Industri Tekstil Sudah Sesuai Aturan WTO

KONTANC.CO.ID-JAKARTA Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa kebijakan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil.

Salah satunya adalah kebijakan trade remedies berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamnan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).

Terbaru, pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Febrio menyebut, kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.

Penyusunan dua PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).

Melalui sinergi kebijakan pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, kata Febrio dalam keterangan resminya.

Febrio mengakui bahwa industri TPT Indonesia menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok.

Oleh karena itu, penurunan kinerja industri tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah mengingat serapan tenaga kerjanya yang besar.

Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang, katanya.

Pemerintah juga akan terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa BMTP dan BMAD. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.

Adapun beberapa kebijakan trade remedies yang sudah diterbitkan dan masih berlaku hingga saat ini antara lain:

1. PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027.

2. PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.

3. PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.

4. PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kinerja Impresif Bank Mandiri, Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp1.532 Triliun di Kuartal II 2024

Kinerja Impresif Bank Mandiri, Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp1.532 Triliun di Kuartal II 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

2026-05-11
KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

2026-05-11
Thailand Terpaksa Utang Rp 212 Triliun Gara-gara Perang Timur Tengah

Thailand Terpaksa Utang Rp 212 Triliun Gara-gara Perang Timur Tengah

2026-05-07
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

2026-05-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

2026-05-11
Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

2026-05-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-11
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-11
0
BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

2026-05-11
0
Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

2026-05-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.