• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah Hormati Sidang Gugatan UU Tapera di MK

Pemerintah Hormati Sidang Gugatan UU Tapera di MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-06
0

Pemerintah Hormati Sidang Gugatan UU Tapera di MK

wmhg.org – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materil UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Pemohon uji materil tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Adapun perkara ini teregistrasi dengan nomor 96/PUU-XXII/2024. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemberlakuan kewajiban buruh formal dan informal menjadi peserta Tapera masih menunggu waktu. Menurutnya, pemerintah terbuka atas input (saran/masukan) dari masyarakat terkait hal tersebut. 

Kalau ada judicial review ya kita lihat saja hasilnya, ucap Moeldoko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menghormati adanya permohonan uji materiil UU Tapera ke MK.

BP Tapera menghormati hak masyarakat untuk mengajukan judicial review dan akan mengikuti prosesnya di MK yang dikoordinasikan kementerian terkait, ujar Heru. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materil UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Pemohon uji materil tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Adapun perkara ini teregistrasi dengan nomor 96/PUU-XXII/2024. 

Pemohon mengajukan permohonan uji materiil pasal 7 ayat (1), pasal 9 ayat (1), pasal 9 ayat (2), pasal 16, pasal 17 ayat (1), pasal 54 ayat (1), dan pasal 72 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat (2), pasal 28I ayat (2), dan pasal 34 ayat (1).

Tim Kuasa Hukum Pemohon memaparkan bahwa upah buruh masih kecil dan belum mencapai kebutuhan hidup layak. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 5 Mei 2023, rata-rata upah buruh hanya sebesar Rp 2,94 juta. 

Sedangkan rata-rata pendapatan bersih pekerja sektor informal, mulai dari mereka yang tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan SMA keatas per bulan hanya Rp 1,86 juta.

Secara rinci, pekerja informal dengan pendidikan SMA keatas memiliki rata-rata penghasilan bersih Rp 2,42 juta, lulusan SMP Rp 1,89 juta, lulusan SD Rp 1,63 juta, dan yang tidak tamat SD atau tidak pernah sekolah berpenghasilan Rp 1,31 juta.

Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 juga hanya sebesar 3,84%. 

Selain itu, pekerja/buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar. Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah, ditanggung pekerja/buruh 1% dan pemberi kerja/pengusaha sebesar 4%. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah, ditanggung pekerja/buruh 2% dan pengusaha 3,7%. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara 0,24% – 1,74% ditanggung pengusaha. Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% ditanggung pengusaha.

Serta Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% yang ditanggung pekerja/buruh 1% dan pengusaha 2%. 

KSBSI juga menyampaikan bahwa pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri (informal) telah banyak memiliki rumah. Serta sebagian pekerja/buruh yang masih mencicil rumah setiap bulan kepada bank pemberi kredit untuk sekian puluh tahun kedepan.

Selain itu, hubungan kerja dengan pola Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga membuat buruh pekerja/buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Di satu sisi, inflasi yang tinggi juga menambah beban pekerja/buruh karena naiknya harga-harga. 

Bahwa dengan berlakunya UU 4/2016, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat merugikan hak-hak konstitusional pemohon, ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan di MK, Selasa (6/8).

Adapun dalam petitum gugatan, pada intinya KSBSI memohon kepada MK untuk menghapus frasa wajib menjadi peserta Tapera dan mengubahnya menjadi dapat menjadi peserta Tapera.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperbaiki permohonan dengan memperkuat argumentasi hukum permohonan dan memperbaiki petitum permohonan uji materil.

MK memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki dan mengirimkan perbaikan permohonan uji materil paling lambat tanggal 19 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 berbunyi, Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Prediksi Kerugian Sentuh Rp 350 Miliar

2025-12-16
Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Ini 21 Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

2025-01-16
OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

OJK Luncurkan Buku Laporan Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

2025-07-09
Kurs Dolar AS Perkasa, Rupiah Dibuka Loyo Hari Ini 17 November 2025

Kurs Dolar AS Perkasa, Rupiah Dibuka Loyo Hari Ini 17 November 2025

2025-11-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.