• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak

Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak

wmhg.org – JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat mulai bereaksi dan turun ke jalan untuk memprotes elite politik di DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait ambang batas dan usia calon kepala daerah. 

Kamis (22/28/2024), kalangan buruh siap menggepung gedung rakyat di Senayan. Seribu buruh akan unjuk rasa di DPR, sebut Sekjen Partai Buruh, Ferri Nurzali dalam keterangannya, kemarin.

Adapun tuntutan buruh adalah mendukung putusan MK dan menolak sikap Baleg DPR yang mengakali revisi UU Pilkada. 

Kalangan mahasiswa pun mulai bergerak keluar kampus mereka untuk menyeruakan penolakan terhadap pemerintah dan DPR yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

Sebut saja, seruan konsolidasi Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) yang akan menggelar demontrasi di Lapangan Merah, Bandung, Jawa Barat. Ganesha Sudah Siap Mengamuk Kembali, isi seruan yang beredar di WA Group. 

Adapun aktivis mahasiwa Universitas Islam Bandung bakal orasi lapangan di Gedung DPRD Jabar. Rakyat Gugat Negara, demikian ajakan aksi tersebut.

Memang, Sorotan punlik kini tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, pasca putuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada. Pasalnya, DPR dan pemerintah terindikasi menganulir dua puisan MK terkait ambang batas dan batas usia calon kepada daerah.

Adanya putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah.

Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Artinya, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara.  

Adapun putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada, yang mana usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tak pelak, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Jawa Tengah, bisa kandas lantaran usianya belum cukup. Tapi, kalau dihitung setelah batas usianya saat pelantikan, maka anak Presiden Jokowi ini memenuhi syarat.

Nyatanya, DPR berusaha menganulir kedua putusan MK tersebut. Sebab, Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Baleg hanya mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah hanya bagi partai politik (parpol) tanpa kursi DPRD. Padahal, dalam putusan MK secara jelas menyatakan bahwa perubahan ambang batas juga berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD.

Pun dalam batas usaia kepala daerah, Baleg mengakalinya dengan menyatakan bahwa usia minimum 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Baleg beralasan penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024, yang mana yang syarat batas usia calon kepala daerah itu “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar.

Sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.  Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang, jelasnya kemarin. Titi juga menegaskan, putusan MK juga tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA. 

Untuk diketahui, dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa dan disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat kedua atau rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Keputusan revisi UU Pilkada saat ini merupakan keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat, tandasnya.

Fraksi PDIP meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengklaim, DPR tidak mengintervensi kewenangan MK dalam pengujian undang-undang. Menurut dia, DPR punya kewenangan membentuk undang-undang.

DPR bersama dengan pemerintah melakukan pembahasan revisi rancangan undang-undang ini sekaligus untuk merespon adanya putusan MK dan putusan MA, ujar  Christina.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

2026-03-29
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

2026-03-29
0
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
0
Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

2026-03-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.