• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-06
0

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024. 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih selama beberapa tahun terakhir. 

Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor untuk bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya mencapai sekitar Rp 270 miliar, dengan bea masuk sebesar Rp 13 miliar.

Meski banyak perusahaan melakukan impor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk ini ternyata belum optimal. Padahal, fasilitas ini sudah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007, ujar Encep dalam pernyataan resminya pada Selasa (6/8).

Encep menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam PMK terbaru ini, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi melalui otomasi permohonan serta janji layanan. 

Pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di industri pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor perkebunan dan kehutanan. 

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan harus mencakup informasi seperti nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait, jelas Encep.

Jika penelitian permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja untuk permohonan yang diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual.

Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor, dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan.

Encep juga menegaskan bahwa Bea Cukai, sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri, akan mengawasi implementasi PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik mungkin. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pengembangan industri terkait, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

Kami mengajak para pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas ini, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia, tutup Encep.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

2025-10-08
Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

2025-12-28
BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

2025-12-28
2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28
0
Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

2025-12-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.