• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pupuk Indonesia gandeng ENRG Group untuk Jamin Bahan Baku & Percepat Transisi Energi

    Pupuk Indonesia gandeng ENRG Group untuk Jamin Bahan Baku & Percepat Transisi Energi

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pupuk Indonesia gandeng ENRG Group untuk Jamin Bahan Baku & Percepat Transisi Energi

    Pupuk Indonesia gandeng ENRG Group untuk Jamin Bahan Baku & Percepat Transisi Energi

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Dominasi Pasar Mengintai di Balik Perang Harga Transportasi Online

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

    Per 10 Juli 2025, Tiket Kereta Bisa Dipesan 10-30 Menit Sebelum Berangkat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-06
0

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024. 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyatakan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih selama beberapa tahun terakhir. 

Data menunjukkan bahwa nilai devisa impor untuk bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya mencapai sekitar Rp 270 miliar, dengan bea masuk sebesar Rp 13 miliar.

Meski banyak perusahaan melakukan impor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk ini ternyata belum optimal. Padahal, fasilitas ini sudah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007, ujar Encep dalam pernyataan resminya pada Selasa (6/8).

Encep menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting dalam PMK terbaru ini, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi melalui otomasi permohonan serta janji layanan. 

Pembebasan bea masuk ini dapat diberikan kepada pelaku usaha di industri pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor perkebunan dan kehutanan. 

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan harus mencakup informasi seperti nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit atau benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait, jelas Encep.

Jika penelitian permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja untuk permohonan yang diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual.

Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor, dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan.

Encep juga menegaskan bahwa Bea Cukai, sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri, akan mengawasi implementasi PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik mungkin. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pengembangan industri terkait, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

Kami mengajak para pelaku usaha untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas ini, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia, tutup Encep.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Bakal Keluar dari Daftar Hitam Nasional, Waskita Karya Bisa Ikut Tender Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

2025-08-05
Proyek Baru ABS Land Sasar Keluarga Muda,Rumah 2 Lantai Mulai Rp1,1 Miliar di Ciputat

Proyek Baru ABS Land Sasar Keluarga Muda,Rumah 2 Lantai Mulai Rp1,1 Miliar di Ciputat

2025-07-10
Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

2025-08-06
DJP Bakal Telusuri Alasan 154 Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT

DJP Bakal Telusuri Alasan 154 Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT

2025-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

SMI Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Rp 12 Triliun

SMI Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Rp 12 Triliun

2025-08-08
Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun

Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun

2025-08-08
Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

Indonesia Masih Kalah dari Singapura untuk Penggunaan Asuransi

2025-08-08
Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

Danantara Berencana Lebur 16 Asuransi BUMN, OJK Panggil IFG

2025-08-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru

2025-08-08
0
CEK FAKTA: Warga AS Demo Tolak Serangan Trump ke Iran Beredar di X

CEK FAKTA: Warga AS Demo Tolak Serangan Trump ke Iran Beredar di X

2025-08-08
0
Dari Karanganyar ke Jakarta: Juliyatmono Jalani Pemeriksaan di Kejagung Korupsi Masjid Rp 101 M

Dari Karanganyar ke Jakarta: Juliyatmono Jalani Pemeriksaan di Kejagung Korupsi Masjid Rp 101 M

2025-08-08
0
Integritas UI dan ITB Disorot, Rocky Gerung: Transaksi Politik dan Barter Kekuasaan Rusak Kampus

Integritas UI dan ITB Disorot, Rocky Gerung: Transaksi Politik dan Barter Kekuasaan Rusak Kampus

2025-08-08
0
Laut Kok Dikapling? Amarah Susi Pudjiastuti Meledak, Tolak Proyek Keramba di Pangandaran

Laut Kok Dikapling? Amarah Susi Pudjiastuti Meledak, Tolak Proyek Keramba di Pangandaran

2025-08-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

SMI Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Rp 12 Triliun

SMI Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Rp 12 Triliun

2025-08-08
Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun

Gara-gara Ini AS Terancam Nambah Utang Rp 53 Ribu Triliun

2025-08-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.