• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Tiga Pabrik Tekstil Dibangun di Subang, Potensi Serap 3.800 Tenaga Kerja

    Tiga Pabrik Tekstil Dibangun di Subang, Potensi Serap 3.800 Tenaga Kerja

    Prime Agri Resources (SGRO) Bidik Peluang Perbaikan Kinerja dari Program B50

    Prime Agri Resources (SGRO) Bidik Peluang Perbaikan Kinerja dari Program B50

    Pemerintah Matangkan Skema Rusun untuk Kelas Menengah Tanggung

    Pemerintah Matangkan Skema Rusun untuk Kelas Menengah Tanggung

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Tiga Pabrik Tekstil Dibangun di Subang, Potensi Serap 3.800 Tenaga Kerja

    Tiga Pabrik Tekstil Dibangun di Subang, Potensi Serap 3.800 Tenaga Kerja

    Prime Agri Resources (SGRO) Bidik Peluang Perbaikan Kinerja dari Program B50

    Prime Agri Resources (SGRO) Bidik Peluang Perbaikan Kinerja dari Program B50

    Pemerintah Matangkan Skema Rusun untuk Kelas Menengah Tanggung

    Pemerintah Matangkan Skema Rusun untuk Kelas Menengah Tanggung

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-08
0

Baca 10 detik
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebebasan berekspresi dijamin KUHP baru, membedakan kritik analisis dari hinaan merendahkan.Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, hanya korban langsung yang berhak melapor.Batasan antara kritik kebijakan yang diizinkan dan hinaan yang dilarang akan dikembangkan melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.

wmhg.org – Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan perbedaan antara kritik dan hinaan sudah jelas dan tidak jauh berbeda dari pengaturan dalam KUHP lama.

Menurut Yusril, batasan tersebut ke depan justru akan semakin terang melalui praktik peradilan.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kritik merupakan penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menguraikan bagian yang dianggap keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan dipahami sebagai penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penghinaan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan yang hidup di masyarakat.

Yusril juga meminta publik tidak khawatir berlebihan terhadap potensi kriminalisasi, karena pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

Ia bahkan mencontohkan mekanisme yang tidak sederhana jika penghinaan diarahkan kepada lembaga negara.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menilai masyarakat sejatinya mampu membedakan kritik dan hinaan, bahkan tanpa harus membaca secara rinci KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak menjadi persoalan hukum.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Sebaliknya, Supratman menilai penghinaan dapat berupa tindakan yang melampaui batas kepatutan, seperti membuat gambar tidak senonoh terkait presiden atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IFG Life Catat Laba Bersih Rp 482 Miliar pada 2025, RBC Tembus 180,16%

IFG Life Catat Laba Bersih Rp 482 Miliar pada 2025, RBC Tembus 180,16%

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13
Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13
Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-13
Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

2026-08-13
0
Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

2026-08-13
0
Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

2026-08-13
0
Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

2026-08-13
0
MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

2026-08-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.