• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-26
0

Baca 10 detik
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga terpidana korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sesuai konstitusi.Rehabilitasi terpidana korupsi ASDP ini sah karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Dampak rehabilitasi gugurnya konsekuensi pidana dan pemulihan penuh kedudukan serta harkat martabat mereka.

wmhg.org – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga petinggi nonaktif PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Yusril menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo memulihkan nama baik Direktur Utama ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, serta dua direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Menurut pakar hukum tata negara ini, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Ia membeberkan bahwa sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menempuh prosedur yang benar dengan meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut, ujar Yusril. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menambahkan, salah satu syarat utama pemberian rehabilitasi oleh presiden adalah putusan pengadilan yang menjerat ketiganya harus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam kasus ini, Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah final.

Hal ini terjadi karena baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dengan terbitnya Keppres rehabilitasi ini, lanjut Yusril, maka seluruh konsekuensi hukum pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim menjadi gugur. Mereka tidak perlu lagi menjalankan sisa hukuman yang ada.

Lebih dari itu, rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi ketiganya. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara kini telah dipulihkan sepenuhnya seperti keadaan semula, sebelum mereka diadili dan dijatuhi vonis pidana.

Dengan Keppres rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali, tegas Yusril.

Yusril juga menekankan bahwa pemberian rehabilitasi oleh seorang presiden bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan beberapa preseden yang pernah terjadi sebelumnya.

Salah satunya adalah pada era kepemimpinan Presiden B.J. Habibie, yang pada tahun 1998 memberikan rehabilitasi kepada Letnan Jenderal H.R. Dharsono.

Selain itu, Yusril menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

2026-04-21
ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

2026-02-20
KWT Sumber Boga Tamanan Tumbuh Bersama Dukungan BRI, Perempuan Sleman Berdaya Sukses Budidayakan Lidah Buaya

KWT Sumber Boga Tamanan Tumbuh Bersama Dukungan BRI, Perempuan Sleman Berdaya Sukses Budidayakan Lidah Buaya

2026-04-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21
Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

2026-04-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
0
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
0
Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

2026-04-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

2026-04-21
0
Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

2026-04-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.