wmhg.org – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9/2025). Kedatangannya adalah untuk melihat langsung kondisi 68 demonstran yang masih ditahan pasca-aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.
Yusril menyebut, dari 1.400 orang yang sempat ditangkap, kini tersisa 68 orang, termasuk dua perempuan dan satu orang berusia 18 tahun. Dalam kunjungannya, Yusril mengaku sempat berbincang dengan sejumlah tahanan dan memastikan mereka mendapat fasilitas yang layak.
Dari dialog dan peninjauan, kami dapat memastikan mereka semua ditahan dalam ruangan yang memadai, ada toilet, kamar mandi, pakaian berganti-ganti, dan diberikan makan tiga kali sehari, kata Yusril di Polda Metro Jaya.
Ia juga menambahkan bahwa para tahanan mengaku diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan dari aparat.
Apakah mereka sudah menjalani pemeriksaan? Semua mengatakan sudah menjalani pemeriksaan, ujarnya.
Soroti Ketiadaan Pendampingan Hukum
Namun, Yusril menemukan satu masalah krusial: tidak semua tahanan telah mendapatkan pendampingan dari advokat atau pengacara.
Ketika ditanya apakah semua sudah didampingi oleh penasihat hukum, tidak semua menjawab bahwa mereka sudah didampingi advokat, ungkap Yusril.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Yusril langsung menyarankan para tahanan untuk meminta pendampingan hukum kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pengacara secara cuma-cuma (pro bono) jika mereka tidak mampu.
Yusril menjelaskan, pendampingan hukum bersifat wajib bagi tersangka yang diancam pidana di atas lima tahun.
Dan saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kapolda, mereka yang belum didampingi oleh pengacara ini supaya dimintakan. Dan kalau tidak ada, maka tolong disediakan pengacara untuk pendamping mereka sehingga proses ini berjalan secarafair, adil, dan berimbang, pungkasnya.