• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Strategi Kementerian ESDM Kerek Produksi Minyak Hingga 1 Juta Barel per Hari di 2029

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

    Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama

Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama

wmhg.org – Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) digugat oleh dua orang warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengatur tentang urusan beragama warga negara Indonesia.

Dalam gugatannya, Raymond dan Indra meminta MK mengubah sejumlah pasal sehingga WNI boleh tidak menganut agama apa pun. Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan WNI memeluk agama tertentu.

Hak konstitusional Para Pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau
menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata, demikian bunyi gugatan yang tercatat dalam risalah sidang dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, sebagaimana diakses melalui situs resmi MK.

Sidang gugatan tersebut juga sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024) lalu. Terdapat 10 poin petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Teguh Sugiharto dihadapan Ketua sidang Arsul Sani.

Beberapa poin menarik yang dibacakan ialah pemohon menyebut pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya pada tujuh pilihan berdasarkan yang ada pada kolom KTP.

Sehingga pemohon mengaku harus berbohong menjadi pemeluk agama tertentu agar dilayani saat mengurus KTP.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.

Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai. Pemohon merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan pada saat sekolah atau kuliah.

Belum ada putusan MK mengenai gugatan tersebut. Ketua Hakim Arsul Sani sempat memprotes kuasa hukum penggugat karena memberikan berkas petitum kepada hakim hanya berisi delapan poin. Sementara yang dibacakan oleh kuasa hakim pada saat sidang jumlahnya sepuluh.

Tadi dibacakan Petitum sampai poin 10, ya. Itu di tempat saya hanya sampai nomor 8 ini. Jadi, jangan-jangan saudara ubah sendiri sebelum disampaikan, ya. Ini yang ada di kita ini terakhir halaman 51, poin terakhir adalah nomor 8, kata Arsul Sani.

Menurut Teguh, pihaknya sudah mendaftarkan ke MK berkas yang lengkap. Akan tetapi menurutnya terjadi misinformasi sehingga terjadi perbedaan berkas. Hakim pun meminta penggugat memperbaiki petitum dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 4 November 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mahfud MD: Ada Maksud Tersembunyi di Balik Menteri Pilihan Prabowo

Mahfud MD: Ada Maksud Tersembunyi di Balik Menteri Pilihan Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab

2025-07-22
Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

2025-07-22
BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

2025-07-22
DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

DMS Propertindo Ekspansi Proyek Real Estate Baru untuk Tingkatkan Bisnis Tahun Ini

2025-06-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
0
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22
0
Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

2025-07-22
0
Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

Layanan Keuangan Syariah Kini Makin Menjangkau Masyarakat

2025-07-22
0
Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini

2025-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay

2025-07-22
Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Terbang Tinggi, Cek Daftarnya Hari Ini 20 Juli 2025

2025-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.