• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-14
0

Baca 10 detik

Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.
Gibran tegaskan koruptor harus dimiskinkan agar hasil kejahatan kembali kepada rakyat.
RUU Perampasan Aset dinilai kunci efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi.

wmhg.org – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Gibran menegaskan bahwa korupsi tetap menjadi penghambat utama pembangunan nasional, mulai dari menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, hingga menurunkan kualitas layanan publik.

Ia menekankan bahwa anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat. Gibran pun menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.

Di sisi lain, data penanganan perkara oleh Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.

“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan. Lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya,” ujar Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Gibran menilai kejahatan korupsi saat ini semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

“Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi,” tambahnya.

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemberantasan korupsi yang serius harus mampu memiskinan para pelakunya.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi tidak hanya membuat mereka mendekam di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gibran menyebut RUU ini merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang.

“Kekhawatiran ini bisa dipahami. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan praktisi serta profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat,” jelasnya.

Gibran menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

“Mari kita kawal proses ini agar kekayaan negara dapat kembali dan digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem

Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.