• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!

Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Wakil Komisi IV DPR Sebut Ganjil Dalil Tanah Musnah Kasus Pagar Laut: Selidiki dengan Pansus!

wmhg.org – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti penggunaan dalil tanah musnah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Alex menilai dalil itu ganjil. Dia meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait dasar hukum dan asal-usul pemagaran tersebut.

Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi itu masih belum berstatus tanah musnah, ujar Alex, Selasa (28/1/2025).

Pernyataan ini muncul dari Alex untuk menanggapi pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau langsung lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Alex juga mengaitkan kasus ini dengan mitos yang ditulis Ronggowarsito dalam Pustaka Raja Purwa, yang menyebutkan keberadaan daratan Sunda Besar di masa lalu.

Menurutnya, dampak letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi memisahkan daratan itu menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang dikenal sekarang.

Dengan dasar mitos ini, bahkan cap kaki Badak Bercula Satu bisa saja dijadikan alas hak untuk mengklaim laut sebagai tanah daratan Sunda Besar, kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa penggunaan dalil tanah musnah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024. Kriteria tanah musnah mencakup perubahan bentuk akibat peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Sudah saatnya pemerintah membuka asal-usul pemagaran laut ini secara transparan. Tidak ada yang perlu ditutupi, tegas ketua PDIP Sumbar itu.

Menurutnya, praktik pengkaplingan laut bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Kota Surabaya, Kota Makassar, dan Bali. Ia menekankan pentingnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
DPR Dorong Investigasi melalui Pansus

Alex menegaskan, pemagaran laut tanpa izin berpotensi masuk ke ranah pidana, karena mengubah fungsi ruang laut secara ilegal. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini.

“Pagar laut yang ada sekarang patut diduga adalah perbuatan pidana karena tidak memiliki Perizinan Berusaha dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menantang Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Nusron menanggapi klaim ASG yang menyebut dua anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki SHGB sesuai prosedur. Nusron menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada bukti materiil terkait kasus ini.

“Saya belum tahu soal pengakuan ASG. Yang penting bagi saya adalah bukti materiilnya. Di mana lokasi sertifikat tersebut dan apa yang bisa dibatalkan. Itu menjadi urusan saya,” kata Nusron.

Dia menegaskan bahwa pengakuan pihak Agung Sedayu Group yang hanya memiliki satu SHGB secara prosedural di wilayah Kohod merupakan hak mereka. Namun, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan fakta temuan di lapangan.

“Urusan mereka mengklaim punya berapa kecamatan itu hak mereka. Yang saya lihat adalah bukti fisik. Berapa sertifikatnya, lokasinya di mana, semua sertifikat itu pasti ada alamatnya,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tepat. Meski begitu, ia mengakui bahwa prosesnya membutuhkan waktu karena banyaknya sertifikat yang diduga cacat prosedural.

“Insyaallah secepatnya selesai. Kita tidak ingin membatalkan sesuatu tanpa dasar yang kuat, baik cacat hukum maupun cacat materiil,” tambahnya.

Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Intan Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang merupakan milik anak usaha ASG. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHGB hanya mencakup wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di Kecamatan Pakuhaji. Jadi, pagar laut sepanjang 30 kilometer itu bukan semuanya milik kami,” jelas Muannas.

Muannas juga menyampaikan bahwa isu yang berkembang terkait kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar dan perlu diluruskan.

“Saya perlu luruskan agar tidak berkembang opini yang salah. Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi SHGB kami hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei Litbang Kompas: Pemilih PAN-Golkar Puas, PDIP-PKS Paling Kritis ke Prabowo-Gibran

Survei Litbang Kompas: Pemilih PAN-Golkar Puas, PDIP-PKS Paling Kritis ke Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

2026-04-09
Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12

Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud

2025-09-28
Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

2026-04-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2026-04-12
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

2026-04-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-12
0
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

2026-04-12
0
ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

2026-04-12
0
Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

2026-04-12
0
Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

2026-04-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.