• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memvonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025.
Usman Hamid dari Amnesty International menilai putusan ini penting sebagai momentum menjamin hak konstitusional warga berpendapat damai.
Awalnya, JPU menuntut keempat terdakwa pidana dua tahun penjara karena menyebarkan 19 konten dianggap menghasut melalui media sosial.

wmhg.org – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus.

Vonis bebas yang diterima Delpedro Cs, kata Usman, membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara di Indonesia.

Putusan bebas ini, lanjut Usman, dinilai lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau. Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.

Sebab, proses hukum terhadap Delpedro Cs secara jelas terlihat adanya kesalahan negara dalam merespons aspirasi damai publik.

Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam – kritis.

“Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan,” kata Usman, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dari hasil persidangan, Usman juga menilai majelis hakim menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkapnya.

“Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewenangkan hukum sebagai alat represi,” imbuhnya.

Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Meski Delpedro Cs kini telah mendapat vonis bebas, masyarakat tetap tidak boleh lengah karena vonis bebas ini bukan garis akhir.

“Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri terdapat Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pesan Bahlil di Malam Nuzulul Quran: Bukan Alat Politik, Kekuasaan Adalah Instrumen Pengabdian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

2026-06-03
Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

2026-06-04
Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

2026-06-04
Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

2026-06-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05
Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

2026-06-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

2026-06-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

2026-06-05
0
Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

2026-06-05
0
Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

2026-06-05
0
Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

2026-06-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.