• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Vasanta Tambah Portofolio Proyek Hunian, Luncurkan Southbank di Shila at Sawangan

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Selat Hormuz Dibuka, Industri Tekstil Prediksi Harga Bahan Baku Normal dalam 6 Bulan

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

    Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku di Oktober 2026, Akumindo Buka Suara

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Viral Cukup Aku WNI, Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak

Viral Cukup Aku WNI, Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-27
0

Baca 10 detik

Direktur Jenderal AHU menanggapi viralitas alumni LPDP yang mengubah kewarganegaraan anaknya, menyebut tindakan sepihak ini berpotensi melanggar hak anak.
Indonesia menganut *ius sanguinis*, menegaskan anak WNI yang lahir dari orang tua WNI secara otomatis berstatus WNI tanpa paksaan.
Ditjen AHU akan menelusuri kebenaran klaim paspor Inggris anak tersebut karena Inggris tidak menganut prinsip *ius soli* kelahiran.

wmhg.org – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memberikan respons resmi terkait fenomena viral di media sosial yang melibatkan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS).

Polemik ini mencuat setelah DS mengunggah narasi mengenai pengalihan status kewarganegaraan anaknya menjadi warga negara Inggris.

Widodo menegaskan bahwa tindakan orang tua yang mengubah status kewarganegaraan anak secara sepihak memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Menurut Widodo, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi anak untuk menentukan pilihannya sendiri di masa depan.

Dalam keterangannya di Gedung Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Widodo menyoroti bahwa anak memiliki hak konstitusional untuk memilih kewarganegaraan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, termasuk orang tua.

Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia, tetapi sama orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak, kata Widodo sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen AHU, DS dan suaminya tercatat sebagai WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.

Secara hukum, Indonesia menganut prinsip ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, setiap anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis menyandang status sebagai warga negara Indonesia sejak lahir.

Widodo menjelaskan lebih lanjut mengenai prinsip hukum internasional yang berlaku di negara tempat anak tersebut lahir. Inggris, sebagai lokasi kelahiran anak DS, tidak menganut sistem ius soli.

Sistem ius soli adalah pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran.

Karena Inggris tidak menerapkan aturan tersebut, status kewarganegaraan tidak bisa diberikan secara instan begitu saja kepada bayi yang lahir di sana dari orang tua asing.

Meskipun terdapat peluang bagi anak tersebut untuk berpindah kewarganegaraan di masa depan, hal itu harus melalui proses yang panjang dan didasarkan pada keputusan mandiri sang anak setelah dewasa.

Syarat utamanya adalah orang tua harus terlebih dahulu menjadi residen tetap (permanent resident) di Inggris dalam jangka waktu tertentu.

Ketika dia berturut-turut tinggal lebih dari lima tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain, tetapi secara peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI, ya, dia otomatis menjadi WNI, terang dia.

Terkait klaim DS di media sosial yang menunjukkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan penelusuran lebih mendalam.

Hingga saat ini, pihak DS diketahui belum melakukan koordinasi atau melaporkan perubahan status kewarganegaraan anaknya kepada Kementerian Hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan dokumen yang diunggah tersebut.

Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran, ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen AHU berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memverifikasi status yuridis yang sebenarnya dari anak DS, guna memastikan apakah klaim tersebut memiliki dasar hukum atau hanya sebatas pernyataan di ruang digital.

Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya, kata Widodo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara

Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

2025-01-29
Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

2025-12-19
KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

2026-10-15
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15
Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

2026-10-15
Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

2026-10-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

2026-10-15
0
Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

2026-10-15
0
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
0
Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

2026-10-15
0
Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

2026-10-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.