• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Begini Kata Pelapak soal Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Maksimal 9 Juni

    Begini Kata Pelapak soal Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Maksimal 9 Juni

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Pelindo Terminal Petikemas Tanam 5.000 Pohon di Embung Noelpopo, Kupang

    Pelindo Terminal Petikemas Tanam 5.000 Pohon di Embung Noelpopo, Kupang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Begini Kata Pelapak soal Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Maksimal 9 Juni

    Begini Kata Pelapak soal Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop Maksimal 9 Juni

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Pelindo Terminal Petikemas Tanam 5.000 Pohon di Embung Noelpopo, Kupang

    Pelindo Terminal Petikemas Tanam 5.000 Pohon di Embung Noelpopo, Kupang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

wmhg.org – Perlindungan terhadap perempuan dinilai makin kuat setelah disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa pemerintahan Joko Widodo. UU tersebut disahkan oleh DPR pada 2022 lalu setelah lebih dari 10 tahun mangkrak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan periode 2019-2024, Bintang Puspayoga, kala itu, menyatakan bahwa terbitnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual.

UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” kata Bintang.

Menurutnya, undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dengan memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Presiden keenam tersebut ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air, kata Jokowi, beberapa waktu silam.

Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.

Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI, ujar Jokowi.

Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual, katanya.

Terdapat beberapa poin penting terkait UU TPKS tersebut yang menjadi wujud perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual, di antaranya:

1. Menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain

Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.

Sekarang, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.

2. Hak perlindungan hingga pemulihan korban

Diatur dalam pasal 67, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, meliputi hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan. Pemenuhan atas hak tersebut menjadi kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Hak atas penanganan misalnya, mendapat dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, perawatan medis, hingga hak untuk menghapus konten seksual berbasis elektronik yang menyangkut korban.

Kemudian hak perlindungan meliputi, kerahasiaan identitas, tindakan merendahkan oleh aparat yang menangani kasus, hingga perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik.

Sementara hak pemulihan meliputi, rehabilitasi medis dan mental, restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara, hingga reintegrasi sosial. Pemulihan itu didapat korban mulai proses hingga setelah proses peradilan.

3. Dana restitusi bagi korban

Pasal 30 UU TPKS mengatur soal hak restitusi atau ganti kerugian yang didapat korban kekerasan seksual. Dana restitusi diberikan atas putusan hakim yang menetapkan pelaku bersalah.

Nantinya, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual atas izin pengadilan negeri setempat. Namun, restitusi dapat dikembalikan jika perkara tidak jadi dituntut karena tak cukup bukti.

KPPA juga telah menegaskan bahwa UU TPKS sudah bisa dipakai dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP, meski pemerintah belum keluarkan peraturan pelaksanaan UU tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ungkap Penyebab Lulusan SMK Banyak jadi Pengangguran, Komisi X DPR: Ada Diskriminasi Kualitas Sekolah

Ungkap Penyebab Lulusan SMK Banyak jadi Pengangguran, Komisi X DPR: Ada Diskriminasi Kualitas Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?

2025-07-06
Penetrasi Asuransi Syariah di Indonesia Masih di Bawah 1%

Penetrasi Asuransi Syariah di Indonesia Masih di Bawah 1%

2025-06-30
OJK Soroti Merger Adira Finance dan Mandala Finance

OJK Soroti Merger Adira Finance dan Mandala Finance

2025-07-04
Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi BRI jadi Fondasi Daya Tarik Saham

Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi BRI jadi Fondasi Daya Tarik Saham

2025-07-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Telkomsat Pacu Ekonomi Digital di Wilayah 3T Lewat Internet Satelit

Telkomsat Pacu Ekonomi Digital di Wilayah 3T Lewat Internet Satelit

2025-07-07
Setelah Puluhan Tahun Merugi, PTPN IV Bukukan Laba dari Karet dan Teh

Setelah Puluhan Tahun Merugi, PTPN IV Bukukan Laba dari Karet dan Teh

2025-07-07
RUPS Tahunan 2025 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk – RUPST Alfamidi: Bertumbuh dengan Harga Kompetitif

RUPS Tahunan 2025 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk – RUPST Alfamidi: Bertumbuh dengan Harga Kompetitif

2025-07-07
Sikat Link Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 777.500 dan Cara Mencairkan

Sikat Link Saldo DANA Kaget Gratis hingga Rp 777.500 dan Cara Mencairkan

2025-07-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kapan MotoGP Malaysia 2025 ? Incar 13 Ribu Penonton Indonesia

Kapan MotoGP Malaysia 2025 ? Incar 13 Ribu Penonton Indonesia

2025-07-07
0
Juru Parkir Dapat BSU 600 Ribu, Pemerintah: Tidak untuk Rokok, Judi Online, dan Game

Juru Parkir Dapat BSU 600 Ribu, Pemerintah: Tidak untuk Rokok, Judi Online, dan Game

2025-07-07
0
Ubah Layanan Kelurahan Seperti Bank, Beathor Suryadi Sanjung Jokowi Setinggi Langit, Tapi Itu…

Ubah Layanan Kelurahan Seperti Bank, Beathor Suryadi Sanjung Jokowi Setinggi Langit, Tapi Itu…

2025-07-07
0
550 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judol! PPATK Kejar Penerima dan Modus Jual Beli Rekening

550 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judol! PPATK Kejar Penerima dan Modus Jual Beli Rekening

2025-07-07
0
Polemik iPad DPR: Berapa Anggaran yang Perlu Dikeluarkan Negara untuk Permintaan Anggota Dewan?

Polemik iPad DPR: Berapa Anggaran yang Perlu Dikeluarkan Negara untuk Permintaan Anggota Dewan?

2025-07-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Telkomsat Pacu Ekonomi Digital di Wilayah 3T Lewat Internet Satelit

Telkomsat Pacu Ekonomi Digital di Wilayah 3T Lewat Internet Satelit

2025-07-07
Setelah Puluhan Tahun Merugi, PTPN IV Bukukan Laba dari Karet dan Teh

Setelah Puluhan Tahun Merugi, PTPN IV Bukukan Laba dari Karet dan Teh

2025-07-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.