• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    REI Soroti Kenaikan Harga dan Skema Baru Rusun Subsidi

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

    Ciputra Group Luncurkan Perumahan Citra Homes Halim, Klaster Perdana Ludes

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!

UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-07
0

Baca 10 detikTAUD menilai penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aktivis sebagai bentuk kriminalisasiAktivitas Delpedro dinilai bertujuan mendidik anak berpikir kritis, bukan memprovokasiPelarangan anak dan aktivis dianggap mengancam demokrasi dan perlindungan anak[batas-kesimpulan]

wmhg.org – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak oleh aparat kepolisian untuk menjerat sejumlah aktivis, termasuk Delpedro Marhaeni, dalam kasus demo ricuh.

Anggota TAUD, Sekar Banjaran Aji, menilai penggunaan UU Perlindungan Anak tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan salah kaprah.

Sekar mengatakan, aktivitas yang dilakukan Delpedro bersama sejumlah aktivis justru merupakan bagian dari upaya melindungi anak dengan memberikan pendidikan berpikir kritis.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak, tidak hanya sebatas menjaga fisik, melainkan juga menjamin hak mereka untuk memperoleh pengetahuan dan berani ber, sebagaimana yang selama ini dikan Delpedro.

Yang dilakukan klien kami itu bukan berarti adalah memprovokasi anak-anak. Yang kami lakukan adalah melindungi anak-anak dengan memberikan pengetahuan yang tepat, memberikan pengetahuan tentang bagaimana untuk terus berpikir kritis, jelas Sekar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Karena itu, Sekar menilai, dengan membungkam anak-anak dan mereka yang mendampingi, negara justru menihilkan pengalaman serta perspektif generasi muda terhadap situasi yang terjadi.

UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
Ilustrasi perlindungan anak. [Ist]

Lebih jauh, ia mengaitkan persoalan ini dengan kondisi demokrasi. Menurutnya, perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kebebasan berekspresi.

Tanpa adanya demokrasi, kerja-kerja perlindungan anak tidak akan terjadi. Oleh karena itu jika hari ini sebagai hak itu direpresi, maka ini sebenarnya sedang merepresi kerja-kerja perlindungan anak, tegasnya.

Selain menyoroti penyalahgunaan UU Perlindungan Anak, Sekar juga mengecam keras tindakan polisi yang menurutnya kerap mem-framing semua demonstran sebagai “perusuh.”

Ia menilai pelabelan itu sangat bermasalah, sebab demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin negara.

Bagaimana polisi sebagai penegak hukum langsung mem-framing semua orang yang berdemonstrasi sebagai perusuh, itu adalah sebuah permasalahan, ujarnya.

Dituding Provokator

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Enam di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Mereka dituduh menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi dan melakukan kerusuhan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman

Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Lebih Pede, Singapura Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2026

Lebih Pede, Singapura Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2026

2026-08-12
Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

Bunga Pinjaman Online SeaBank Pinjam vs. Shopee SPinjam: Mana yang Lebih Rendah?

2025-07-17
MSCI Mau Umumkan Rebalancing Saham, OJK Harap Fair

MSCI Mau Umumkan Rebalancing Saham, OJK Harap Fair

2026-08-11
3 Kali Kecelakaan, Izin Operator KM Mutiara Sentosa 2 Terancam Dicabut

3 Kali Kecelakaan, Izin Operator KM Mutiara Sentosa 2 Terancam Dicabut

2026-08-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13
Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 12 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-13
Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

Intip Rincian Harga Emas Perhiasan 12 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

Robinhood Perluas Layanan Kripto di Inggris, Lebih dari 50 Aset Tersedia

2026-08-13
0
Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

Harga Kripto 12 Agustus 2026: Bitcoin Melemah, Ethereum Menghijau

2026-08-13
0
Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

2026-08-13
0
Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

Arthur Hayes: Bitcoin Bisa Melonjak Jika The Fed Perluas Fasilitas Repo Jepang

2026-08-13
0
MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

MoneyGram Gandeng Solana Beri Layanan Setor dan Tarik Tunai Kripto di 170 Pasar

2026-08-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

Harga Emas Hari Ini Melemah, Investor Menanti Data Inflasi AS

2026-08-13
Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 12 Agustus 2026 Turun Rp 30.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.