• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pacific Paint Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

    Pacific Paint Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

    REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

    REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

    Pendapatan Anjlok Hingga 50%, Industri Perhotelan Menanti Stimulus Pasar

    Pendapatan Anjlok Hingga 50%, Industri Perhotelan Menanti Stimulus Pasar

    Bisnis Infrastruktur Lesu, PT Mas Automobil Sejahtera Cetak Pertumbuhan Penjualan

    Bisnis Infrastruktur Lesu, PT Mas Automobil Sejahtera Cetak Pertumbuhan Penjualan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pacific Paint Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

    Pacific Paint Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

    REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

    REI Optimistis Industri Hotel Bisa Bangkit Meski Okupansi Masih Turun

    Pendapatan Anjlok Hingga 50%, Industri Perhotelan Menanti Stimulus Pasar

    Pendapatan Anjlok Hingga 50%, Industri Perhotelan Menanti Stimulus Pasar

    Bisnis Infrastruktur Lesu, PT Mas Automobil Sejahtera Cetak Pertumbuhan Penjualan

    Bisnis Infrastruktur Lesu, PT Mas Automobil Sejahtera Cetak Pertumbuhan Penjualan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-26
0

Baca 10 detik

Umrah mandiri atau alabackpackerkini resmi diakui negara.

Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.

Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.

wmhg.org – Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.

Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya, ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.

Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.

Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Bahlil Dihujat di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU

2025-10-26
DEN: Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Jadi Katalis Rebound Ekonomi

DEN: Dana Rp 200 Triliun Pemerintah Jadi Katalis Rebound Ekonomi

2025-10-26
Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

2025-01-07
Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

Pasar SPBU Masih Milik Pertamina, Swasta Tertahan di 2.314 Outlet

2025-09-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

2025-10-26
IHSG Sepekan Melesat 4,5%, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 15.234 Triliun

IHSG Sepekan Melesat 4,5%, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 15.234 Triliun

2025-10-26
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Oktober 2025, Tertinggi Sentuh Rp 2,12 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Oktober 2025, Tertinggi Sentuh Rp 2,12 Juta

2025-10-26
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok Parah Rp 177 Ribu

2025-10-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Spekulasi Changpeng Zhao Kembali ke Binance Menguat Usai Dapat Pengampunan Trump

Spekulasi Changpeng Zhao Kembali ke Binance Menguat Usai Dapat Pengampunan Trump

2025-10-26
0
Harga Kripto Hari Ini 25 Oktober 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melesat

Harga Kripto Hari Ini 25 Oktober 2025: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melesat

2025-10-26
0
Alasan Presiden AS Donald Trump Beri Pengampunan ke Pendiri Binance Changpeng Zhao

Alasan Presiden AS Donald Trump Beri Pengampunan ke Pendiri Binance Changpeng Zhao

2025-10-26
0
Misteri Balik Reli Bitcoin: Investor 1.000 BTC Tetap Setia

Misteri Balik Reli Bitcoin: Investor 1.000 BTC Tetap Setia

2025-10-26
0
Tucker Carlson Curigai Bitcoin Buatan CIA, Picu Perdebatan Panas di Dunia Kripto

Tucker Carlson Curigai Bitcoin Buatan CIA, Picu Perdebatan Panas di Dunia Kripto

2025-10-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000, Cek Daftar Lengkapnya

2025-10-26
IHSG Sepekan Melesat 4,5%, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 15.234 Triliun

IHSG Sepekan Melesat 4,5%, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 15.234 Triliun

2025-10-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.