• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Desember 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    PLN Tambah Pasokan Listrik 80 MVA untuk PT Lautan Baja Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-23
0

Baca 10 detik
KPK menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025 di Jakarta Selatan.Dua perkara inkrah berakhir amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP.Proses hukum kedua kasus tersebut telah diuji formalitasnya melalui praperadilan dan persidangan Tipikor sebelumnya.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkit dua perkara yang sudah inkrah lantaran adanya amnesti dan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pertama, perkara tindak pidana korupsi suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mendapat amnesti,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

“Kedua, perkara tindak pidana korupsi berupa akuisisi PT JN oleh ASDP pada tahun 2019–2022 terhadap Saudari Ira Puspa Dewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial ASDP, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, yang mendapat rehabilitasi,” tambah dia.

Fitroh menegaskan bahwa meskipun kedua perkara itu berakhir dengan amnesti dan rehabilitasi, kasusnya telah diuji aspek formalnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Praperadilan menyatakan seluruh prosesnya sudah sah, termasuk penetapan tersangkanya,” tegas Fitroh.

Kemudian, pengujian pokok perkara juga telah dilakukan melalui sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap pada PAW anggota DPR RI sehingga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Di sisi lain, Ira dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Mereka divonis 4 tahun penjara.

“Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Fitroh.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?

Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?

2025-12-18

LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam

2025-12-19
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02

Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga

2025-12-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

2025-12-23

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

2025-12-23

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

2025-12-23

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

2025-12-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

2025-12-23
0

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

2025-12-23
0

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

2025-12-23
0

Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah

2025-12-23
0

Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita

2025-12-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

2025-12-23

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

2025-12-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.