Baca 10 detik
KPK menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025 di Jakarta Selatan.Dua perkara inkrah berakhir amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP.Proses hukum kedua kasus tersebut telah diuji formalitasnya melalui praperadilan dan persidangan Tipikor sebelumnya.
wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkit dua perkara yang sudah inkrah lantaran adanya amnesti dan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, perkara tindak pidana korupsi suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mendapat amnesti,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
“Kedua, perkara tindak pidana korupsi berupa akuisisi PT JN oleh ASDP pada tahun 2019–2022 terhadap Saudari Ira Puspa Dewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial ASDP, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, yang mendapat rehabilitasi,” tambah dia.
Fitroh menegaskan bahwa meskipun kedua perkara itu berakhir dengan amnesti dan rehabilitasi, kasusnya telah diuji aspek formalnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan menyatakan seluruh prosesnya sudah sah, termasuk penetapan tersangkanya,” tegas Fitroh.
Kemudian, pengujian pokok perkara juga telah dilakukan melalui sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap pada PAW anggota DPR RI sehingga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Di sisi lain, Ira dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Mereka divonis 4 tahun penjara.
“Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Fitroh.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)





