• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tuai Polemik, DPR Imbau Kemenkes Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Susun Aturan Turunan PP Kesehatan

Tuai Polemik, DPR Imbau Kemenkes Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Susun Aturan Turunan PP Kesehatan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-19
0

Tuai Polemik, DPR Imbau Kemenkes Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Susun Aturan Turunan PP Kesehatan

wmhg.org – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kekinian sedang menggodok 15 Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Namun dalam prosesnya, draft yang disampaikan Kemenkes melalui situs www.partisipasisehat.kemkes.go.id menuai banyak protes dari berbagai kalangan, utamanya industry. Draf yang dibuat itu dianggap tanpa basis data yang cukup, sehingga berpotensi merugikan dan mengancam keberlangsungan industri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengaku selama ini pihaknya tidak dilibatkan dalam diskusi oleh Kemenkes.

“Saya terlibat pembahasan UU Kesehatan, kebetulan waktu itu sebagai ketua tim, jadi menyelami sekali. Proses penyusunan UU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak. Akan tetapi, meski sudah sah UU ini belum bisa diimplementasikan. Perlu ada PP yang kemudian diikuti oleh Permenkes, kata Kurniasih.

Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK. Yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali. Nanti awal Januari setelah reses kami akan fokus pada pasal-pasal tembakau,” sambungnya.

Hal itu disampaikan dalam forum diskusi bertajuk “Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan” yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI), di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dalam kesempatan itu, pihak Kemenkes yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kemenkes, Iwan Kurniawan menyampaikan, jika kekinian memang ada arahan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menunda proses pengesahan RPMK agar dapat menyerap aspirasi lebih banyak pihak.

“Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami. Jadi memang benar adanya, kalau ditemukan dengan kepentingan industri tertentu seperti tembakau, ya kami seperti minyak dan air. Ya, tapi titik temunya selalu kita diskusikan, seperti pada forum-forum seperti ini,” kata Iwan.

Adapun Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo yang hadir sebagai panelis menyampaikan, jika yang menjadi keresahan industri sehingga memicu protes adalah beberapa kata yang ada pada UU Kesehatan, tapi justru hilang dalam PP Kesehatan, sehingga memicu multitafsir pada aturan turunan.

“Kemenkes memang tidak memerlukan persetujuan pihak lain dalam menyusun aturan, tapi ya tetap wajib mendengarkan. Penilaian saya jika memang yang disasar oleh Kemenkes adalah penurunan prevalensi perokok anak, maka aturan harus dibuat berdasarkan profil risiko sesuai yang diamanatkan di UU Kesehatan. Jadi ya harus dibedain, nggak bisa disatukan,” kata Hari.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua FKPI, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa pelibatan masyarakat sangatlah penting dalam suatu proses perumusan regulasi. Penerapan suatu aturan haruslah dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat dan untuk mewujudkannya, diperlukan sinergitas antarseluruh pemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini penting karena kesehatan adalah kebutuhan dasar publik. FKPI membantu mendorong keluhan-keluhan, aduan-aduan. Pelibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, terutama dalam merumuskan aturan turunan lainnya ke depan,” katanya.

Kembali ke Kurniasih, ia pun menegaskan agar pihak-pihak yang merasa belum puas akan aturan-aturan yang ada, termasuk terkait PP No.28/2024 ini dapat mengajukan diskusi ke pihaknya.

“Seluruh stakeholder perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Kami di Komisi IX tidak bisa undang stakeholder lain yang bukan mitra kerja. Namun, kami sangat terbuka untuk siapapun hadir dan melakukan audiensi. Kami welcome dengan semua yang hadir,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

SBMI Catat 456 Kasus Buruh Migran Sepanjang 2024, Didominasi Penipuan hingga TPPO

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

Gandeng AIA, BCA Luncurkan Proteksi Warisan Nasabah Premium

2026-10-03
Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

2026-10-04
Harga Emas Perkasa Pekan Ini, Investor Borong Aset Safe Haven

Harga Emas Perkasa Pekan Ini, Investor Borong Aset Safe Haven

2025-03-08
Banjir Promo dan Program Undian Saldo Tabungan Bank Mandiri Senilai Rp300 Juta di FJGS 2025

Banjir Promo dan Program Undian Saldo Tabungan Bank Mandiri Senilai Rp300 Juta di FJGS 2025

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

2026-10-06
Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-06
Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Oktober 2026

2026-10-06
Harga Emas Pegadaian 5 Oktober 2026: Galeri24 dan UBS Masih Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 5 Oktober 2026: Galeri24 dan UBS Masih Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-10-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Stabil, Pasar Menanti Sinyal Tembus US$ 90.000

Bitcoin Stabil, Pasar Menanti Sinyal Tembus US$ 90.000

2026-10-06
0
Harga Kripto 5 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Memimpin Lonjakan

Harga Kripto 5 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Memimpin Lonjakan

2026-10-06
0
IMF Kucurkan Rp 2,47 Triliun ke El Salvador Usai Abaikan Kriteria Bitcoin

IMF Kucurkan Rp 2,47 Triliun ke El Salvador Usai Abaikan Kriteria Bitcoin

2026-10-06
0
Jepang Sanksi Bursa Kripto Rusia Garantex

Jepang Sanksi Bursa Kripto Rusia Garantex

2026-10-06
0
SEC Buka Jalan, OKXICE Siap Perluas Kripto Lewat Tokenisasi Saham

SEC Buka Jalan, OKXICE Siap Perluas Kripto Lewat Tokenisasi Saham

2026-10-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

2026-10-06
Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.