• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Desember 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-17
0

Baca 10 detik

Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position.
Vonis bersalah itu dinilai menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
Dalam persidangan tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa izin masyarakat.

wmhg.org – Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.

Nasib tragis 11 warga adat ini disesalkan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mewakili para korban. Mereka menilai vonis ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan tanah adat.

Irfan Alghifari, kuasa hukum TAKI yang mengawal kasus ini mengatakan vonis lima bulan delapan hari penjara yang dijatuhkan hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025, menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.

“Fakta yang paling krusial di dalam putusan majelis hakim hari ini adalah hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi tanah adatnya. Eksistensi tanah adat itu tidak diakui,” kata Irfan dilansir dari Kadera.id.

“Tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kalah dengan izin usaha pertambangan [IUP PT Position] yang terbit pada tahun 2017, dan sama sekali tidak dibicarakan di dalam pertimbangan majelis hakim,” tambah Irfan.

Irfan menyebut, sejak awal proses persidangan, tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji yang belum pernah diserahkan atau disetujui masyarakat. Namun, fakta itu tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

“Keberadaan tanah adat tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat adat, tidak pernah ada sosialisasi, tapi hari ini kemudian dianggap hilang begitu saja,” jelas Irfan.

Menurutnya, hakim hanya berpegang pada keberadaan IUP PT Position, seolah-olah izin tambang keluar maka semua hak adat dinyatakan selesai.

Dalam putusan PN Soasio, majelis hakim menyatakan bahwa sebelas warga adat Maba Sangaji bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini banyak dikritik oleh organisasi masyarakat sipil karena kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.

TAKI menilai, hakim gagal melihat konteks sosial dan kultural yang melatarbelakangi protes warga Maba Sangaji. Protes melalui surat keberatan, denda, dan ritual adat, pada Mei 2025 merupakan bagian dari ritual adat untuk menolak perusakan hutan dan sungai.

Namun, majelis hakim justru menilai tindakan tersebut sebagai “penghalangan aktivitas pertambangan.”

Lebih lanjut, Irfan juga menyoroti alasan hakim yang menolak mengakui para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Hakim menyebut ada denda adat Rp500 miliar dan menganggap itu bukan ritual adat, padahal sudah dijelaskan di persidangan oleh Sangaji Maba, pimpinan adat tertinggi di wilayah Halmahera Timur.

Irfan menerangkan, Sangaji Maba telah memberi kesaksian bahwa ritual adat dan penetapan denda adat merupakan keputusan otonomi masyarakat adat yang pernah dilakukan di wilayah Halmahera Timur. Bahkan, saksi dari Kesultanan Tidore juga menegaskan bahwa tanah adat Maba Sangaji termasuk wilayah ulayat.

“Semua itu diabaikan oleh hakim, tidak ada satu pun dalam pertimbangan yang menyebut tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menilai, vonis ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan

Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Berbasis AI, Menkeu Purbaya: Penyelundup Deg-degan

Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Berbasis AI, Menkeu Purbaya: Penyelundup Deg-degan

2025-12-13
Eks Pimpinan KPK Semprot Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!

Eks Pimpinan KPK Semprot Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!

2025-12-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 27 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 27 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata Abadi

2025-12-29
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Sentuh Rekor Tertinggi Lagi, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Sentuh Rekor Tertinggi Lagi, Cek di Sini

2025-12-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

2025-12-29
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

2025-12-29
Harga Emas Makin Perkasa,  Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

Harga Emas Makin Perkasa, Ketegangan AS dengan Sejumlah Negara jadi Pemicu

2025-12-29
Cerita La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Hidupkan Tradisi Lewat Produk Tas Tenun

Cerita La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Hidupkan Tradisi Lewat Produk Tas Tenun

2025-12-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ledakan Miliarder Muda di Bawah 30 Tahun, AI Jadi Kunci Kekayaan

Ledakan Miliarder Muda di Bawah 30 Tahun, AI Jadi Kunci Kekayaan

2025-12-29
0
Harga Emas dan Perak Kompak Sentuh Rekor Tertinggi, Ini Sentimennya

Harga Emas dan Perak Kompak Sentuh Rekor Tertinggi, Ini Sentimennya

2025-12-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

2025-12-29
0
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Sentuh Rekor Tertinggi Lagi, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Sentuh Rekor Tertinggi Lagi, Cek di Sini

2025-12-29
0
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 27 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 27 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata Abadi

2025-12-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kembali Melesat

2025-12-29
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Desember 2025, Termurah Segini Nilainya

2025-12-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.