• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

    MTLA Catatkan Penjualan Ruko Capai 20% dari Total Marketing Sales pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-17
0

Baca 10 detik

Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position.
Vonis bersalah itu dinilai menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
Dalam persidangan tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa izin masyarakat.

wmhg.org – Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.

Nasib tragis 11 warga adat ini disesalkan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mewakili para korban. Mereka menilai vonis ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan tanah adat.

Irfan Alghifari, kuasa hukum TAKI yang mengawal kasus ini mengatakan vonis lima bulan delapan hari penjara yang dijatuhkan hakim pada Kamis, 16 Oktober 2025, menunjukkan bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat.

“Fakta yang paling krusial di dalam putusan majelis hakim hari ini adalah hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi tanah adatnya. Eksistensi tanah adat itu tidak diakui,” kata Irfan dilansir dari Kadera.id.

“Tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kalah dengan izin usaha pertambangan [IUP PT Position] yang terbit pada tahun 2017, dan sama sekali tidak dibicarakan di dalam pertimbangan majelis hakim,” tambah Irfan.

Irfan menyebut, sejak awal proses persidangan, tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel PT Position berada di wilayah adat Maba Sangaji yang belum pernah diserahkan atau disetujui masyarakat. Namun, fakta itu tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

“Keberadaan tanah adat tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat adat, tidak pernah ada sosialisasi, tapi hari ini kemudian dianggap hilang begitu saja,” jelas Irfan.

Menurutnya, hakim hanya berpegang pada keberadaan IUP PT Position, seolah-olah izin tambang keluar maka semua hak adat dinyatakan selesai.

Dalam putusan PN Soasio, majelis hakim menyatakan bahwa sebelas warga adat Maba Sangaji bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini banyak dikritik oleh organisasi masyarakat sipil karena kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.

TAKI menilai, hakim gagal melihat konteks sosial dan kultural yang melatarbelakangi protes warga Maba Sangaji. Protes melalui surat keberatan, denda, dan ritual adat, pada Mei 2025 merupakan bagian dari ritual adat untuk menolak perusakan hutan dan sungai.

Namun, majelis hakim justru menilai tindakan tersebut sebagai “penghalangan aktivitas pertambangan.”

Lebih lanjut, Irfan juga menyoroti alasan hakim yang menolak mengakui para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Hakim menyebut ada denda adat Rp500 miliar dan menganggap itu bukan ritual adat, padahal sudah dijelaskan di persidangan oleh Sangaji Maba, pimpinan adat tertinggi di wilayah Halmahera Timur.

Irfan menerangkan, Sangaji Maba telah memberi kesaksian bahwa ritual adat dan penetapan denda adat merupakan keputusan otonomi masyarakat adat yang pernah dilakukan di wilayah Halmahera Timur. Bahkan, saksi dari Kesultanan Tidore juga menegaskan bahwa tanah adat Maba Sangaji termasuk wilayah ulayat.

“Semua itu diabaikan oleh hakim, tidak ada satu pun dalam pertimbangan yang menyebut tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menilai, vonis ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Maluku Utara.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

Total Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 66,3 Triliun

2025-01-07
Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

Cegah Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemenkum untuk Transfer Data

2025-09-03
Masyarakat Tiba-Tiba Terima Dana dari Aplikasi, OJK Panggil Pindar Rupiah Cepat

Masyarakat Tiba-Tiba Terima Dana dari Aplikasi, OJK Panggil Pindar Rupiah Cepat

2025-05-22
Kepala BGN Lebih Takut Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis Ketimbang Kasus Korupsi, Kenapa?

Kepala BGN Lebih Takut Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis Ketimbang Kasus Korupsi, Kenapa?

2025-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20
Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

Harga Emas Antam Sepekan 13-18 Oktober 2025: Tak Lelah Tembus Rekor Baru

2025-10-20
Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

Tips Investasi Gelang Emas 22K vs 24K, Mana yang Lebih Untung untuk Jangka Panjang?

2025-10-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

OJK Perkuat Kolaborasi dan Sinergi untuk Inklusi Keuangan Masyarakat

2025-10-20
0
Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

Peringati Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Ajak Warga Bandung Panen Bersama lewat Program BRInita

2025-10-20
0
Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

Pemerintah Bangun 800 Gudang Kopdes Merah Putih, Dikebut Aparat TNI

2025-10-20
0
Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

2025-10-20
0
Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

Cerita Bupati Banyumas Dicatut Namanya hingga Penipuan Pakai AI

2025-10-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

Waspada Penipuan Digital! 800 Kasus Online Scam Terjadi Setiap Hari di Indonesia

2025-10-20
BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

BRI Insurance Perkuat Layanan Asuransi Pengiriman Barang

2025-10-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.