• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

wmhg.org – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait mandi uap/spa bisa keluar dari kategori jenis jasa hiburan. 

Dengan demikian jasa ini dipastikan tidak terdampak kenaikan pajak 40%-75% sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Hal ini tertuang pada putusan MK saat mengabulkan sebagian putusan nomor 19/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam putusan itu, MK memaknai mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. 

Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1). 

Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

Lebih lanjut, dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. 

Hal itu, kata dia, tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif. 

Arief menegaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. 

Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, jelas Arief. 

MK Juga menegaskan layanan kesehatan spa telah diatur sendiri da;am Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2024. Dalam balied itu terang bahwa spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern. 

Berkenaan dengan hal ini, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. 

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” urai Arief. 

Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, hingga bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. 

Dalil para Pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru

PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru

2026-02-26
Asosiasi Fintech Terima 200 Aduan Setiap Hari, Terbanyak Ngeluh Soal Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Terima 200 Aduan Setiap Hari, Terbanyak Ngeluh Soal Pinjol Ilegal

2026-02-26
Purbaya Ungkap Defisit APBN Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam dan Malaysia

Purbaya Ungkap Defisit APBN Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam dan Malaysia

2026-02-24
OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Periksa Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Periksa Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector

2026-02-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26
Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

2026-02-26
Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

2026-02-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
0
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26
0
Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

2026-02-26
0
Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

2026-02-26
0
Puncak Arus Mudik Diprediksi Tanggal Segini

Puncak Arus Mudik Diprediksi Tanggal Segini

2026-02-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.