• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

Tok! MK Kabulkan Gugatan Jasa Spa Keluar dari Kategori Hiburan

wmhg.org – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait mandi uap/spa bisa keluar dari kategori jenis jasa hiburan. 

Dengan demikian jasa ini dipastikan tidak terdampak kenaikan pajak 40%-75% sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Hal ini tertuang pada putusan MK saat mengabulkan sebagian putusan nomor 19/PUU-XXII/2024 terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam putusan itu, MK memaknai mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. 

Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1). 

Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

Lebih lanjut, dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati. 

Hal itu, kata dia, tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif. 

Arief menegaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. 

Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, jelas Arief. 

MK Juga menegaskan layanan kesehatan spa telah diatur sendiri da;am Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2024. Dalam balied itu terang bahwa spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern. 

Berkenaan dengan hal ini, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif. 

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” urai Arief. 

Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, hingga bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. 

Dalil para Pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Gunung Semeru Erupsi 16 Kali Hingga Sabtu Malam, Awan Panas Guguran Terus Mengancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

2026-01-28
6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

2024-10-14
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Ekspansi Armada, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Targetkan Laba Naik 50% di 2026

Ekspansi Armada, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Targetkan Laba Naik 50% di 2026

2025-12-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29
Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

2026-01-29
Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

2026-01-29
0
Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

2026-01-29
0
Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

2026-01-29
0
Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

2026-01-29
0
Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.