• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

    Pemangkasan Produksi Batubara RI Picu Kekhawatiran Pasokan di Asia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-30
0

Baca 10 detik

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal sarjana (S-1) untuk capres, cawapres, caleg, dan kepala daerah
Alasan utama MK adalah penetapan syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka
MK menilai menaikkan syarat pendidikan menjadi S-1 justru akan membatasi dan mempersempit hak konstitusional warga negara

wmhg.org – Debat soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) secara final dan mengikat menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat minimal pendidikan untuk menjadi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi sarjana (S-1).

Putusan ini secara efektif menegaskan bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap memiliki hak konstitusional yang sama untuk maju dalam kontestasi politik tertinggi di Indonesia.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan tegas saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang mengatur syarat pendidikan, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah barang baru bagi Mahkamah. Gugatan serupa terkait syarat pendidikan capres-cawapres pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah, kata Ridwan, tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bagi para calon pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, kewenangan untuk mengubah atau menetapkan syarat tersebut sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, bukan di ranah yudikatif.

MK menegaskan belum menemukan alasan mendasar untuk mengubah sikap tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya secara otomatis berlaku untuk perkara ini.

“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucap Ridwan sebagaimana dilansir Antara.

Logika yang sama juga diterapkan MK untuk menolak gugatan terkait syarat pendidikan bagi caleg (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah. Meskipun subjeknya berbeda, norma yang diatur adalah sama, yakni mengenai syarat pencalonan.

Lebih jauh, MK berpandangan bahwa permintaan pemohon justru berpotensi mencederai hak demokrasi warga negara. Menurut Mahkamah, mengubah syarat menjadi minimal lulusan sarjana akan mempersempit peluang dan membatasi hak warga negara yang kompeten namun tidak memiliki ijazah S-1 untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.

Aturan yang berlaku saat ini, menurut MK, tidak menghalangi siapa pun yang berpendidikan lebih tinggi untuk maju. Namun, jika syarat minimal dinaikkan, hal itu justru akan menutup pintu bagi sebagian warga negara lainnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jangan Sembarangan Pinjam Uang di Pindar, Simak Dua Hal Penting Ini!

Jangan Sembarangan Pinjam Uang di Pindar, Simak Dua Hal Penting Ini!

2026-04-01
Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

Pakuwon Jati (PWON) Siapkan Capex Rp 2,2 Triliun di Tahun 2026

2026-02-05
Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

Toyota Luncurkan 4 Mobil Hybrid Varian Termurah, Apa Saja?

2026-02-05
Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

Kementerian ESDM Bantah Isu Pemangkasan RKAB Batubara 2026, Persetujuan Belum Terbit

2026-02-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

2026-04-01
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01
Update Kurs Dolar Hari Ini 30 Maret 2026: Rupiah Nyaris Rp 17.000

Update Kurs Dolar Hari Ini 30 Maret 2026: Rupiah Nyaris Rp 17.000

2026-04-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-04-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-04-01
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-01
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-01
0
Hilirisasi Biofuel, Pemerintah Siapkan Pengganti Pertalite dan Pertamax

Hilirisasi Biofuel, Pemerintah Siapkan Pengganti Pertalite dan Pertamax

2026-04-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

Desa Hendrosari Bangkit lewat Wisata Lontar Sewu, UMKM Tumbuh Berkat Program Desa BRILiaN

2026-04-01
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-04-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.