• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, dari dakwaan penghasutan demonstrasi.Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dua tahun penjara atas konten media sosial terkait unjuk rasa 2025.Pembebasan ini mengakibatkan Delpedro dan kawan-kawan dinyatakan bebas dari status tahanan kota oleh pengadilan.

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Saat itu,jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).[wmhg.org/Alfian Winanto]

Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pada dakwaan keempat, Delpedro dan kawan-kawan disebut melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi.

Hal itu dinilai membahayakan jiwa anak sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025.

Untuk itu, para terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 76H Jo Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Saat Dunia Memanas, Robert Kiyosaki Prediksi Bitcoin Bisa Terbang Tinggi

Saat Dunia Memanas, Robert Kiyosaki Prediksi Bitcoin Bisa Terbang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

2026-06-03
Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

2026-06-03
Kementan Tawarkan Model Bisnis Dapur Susu untuk MBG, Modal Rp 5 Miliar

Kementan Tawarkan Model Bisnis Dapur Susu untuk MBG, Modal Rp 5 Miliar

2026-06-03
Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

2026-06-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05
Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

2026-06-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

2026-06-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

2026-06-05
0
Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

2026-06-05
0
Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

2026-06-05
0
Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

2026-06-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.