• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!

Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-27
0

Tak Sudi Yasonna Ikut Dicekal, PDIP Ultimatum KPK, Begini Isinya!

wmhg.org – PDI Perjuangan (PDIP) tidak terima adanya upaya pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terhadap kadernya, Yasonna Laoly. Mantan Menkumham itu dilarang ke luar negeri oleh KPK terkait penyidikan kasus korupsi Harun Masiku yang kini masih buron.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini, kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi, ujarnya.

Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan, tambah Chico.

Yasonna Dicekal

KPK mencegah ke luar negeri terhadap Yasonna terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Ketua
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly. (wmhg.org/Bagaskara)

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tak Kaget Kini Tersangka KPK, Novel Baswedan Sebut Gagalnya OTT Harun Masiku dan Hasto PDIP Gegara Ulah Firli Bahuri

Tak Kaget Kini Tersangka KPK, Novel Baswedan Sebut Gagalnya OTT Harun Masiku dan Hasto PDIP Gegara Ulah Firli Bahuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

2026-03-23
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Kerajaan, akan Bebas Minggu

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Kerajaan, akan Bebas Minggu

2024-08-17
Genjot Penjualan, Emiten Beli Gelar Program Loyalti di Hari Pelanggan Nasional

Genjot Penjualan, Emiten Beli Gelar Program Loyalti di Hari Pelanggan Nasional

2024-09-03
Jangan Lupa! Umat Wajib Punya Gelang Tiket untuk Ikut Misa Kudus Bersama Paus di GBK

Jangan Lupa! Umat Wajib Punya Gelang Tiket untuk Ikut Misa Kudus Bersama Paus di GBK

2024-09-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil

Update Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil

2026-03-24
Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 Usai Lebaran, Cek Rinciannya per Senin 23 Maret 2026

Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 Usai Lebaran, Cek Rinciannya per Senin 23 Maret 2026

2026-03-24
Harga Emas Melemah, Simak Deretan Hoaks Seputar Logam Mulia Ini yang Beredar di Media Sosial

Harga Emas Melemah, Simak Deretan Hoaks Seputar Logam Mulia Ini yang Beredar di Media Sosial

2026-03-24
Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Maret 2026!

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Maret 2026!

2026-03-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Melemah, Simak Deretan Hoaks Seputar Logam Mulia Ini yang Beredar di Media Sosial

Harga Emas Pegadaian Kompak Merosot saat Hari Pertama Lebaran 2026

2026-03-24
0
Harga Emas Antam Stabil saat Hari Pertama Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026

Harga Emas Antam Stabil saat Hari Pertama Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026

2026-03-24
0
Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-24
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

2026-03-24
0
Penumpang Terdampak Penyesuaian Jadwal Operasional, AirAsia Minta Maaf

Penumpang Terdampak Penyesuaian Jadwal Operasional, AirAsia Minta Maaf

2026-03-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil

Update Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil

2026-03-24
Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 Usai Lebaran, Cek Rinciannya per Senin 23 Maret 2026

Harga Emas Antam Anjlok Rp 50.000 Usai Lebaran, Cek Rinciannya per Senin 23 Maret 2026

2026-03-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.