• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?

Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-30
0

Baca 10 detik

Seorang nenek viral ditolak membayar roti dengan uang tunai di gerai Rotio, memicu perdebatan pro dan kontra publik.
Penolakan pembayaran tunai Rupiah merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang.
Pakar hukum dan anggota DPR mendesak pemerintah serta Bank Indonesia menindak tegas penolakan transaksi uang tunai sah.

wmhg.org – Seorang nenek berkerudung terlihat duduk dengan muka yang meringis viral lewat video di media sosial. Bukan tanpa sebab, dirinya nampak memendam kekecewaan usai ditolak membayar sepotong roti dengan uang tunai atau cash.

Video itu sendiri awalnya memperlihatkan seorang pemuda yang sedang memarahi petugas gerai roti bernama Rotio.

Pemuda itu merasa geram lantaran petugas gerai roti tersebut telah menolak pembayaran atau transaksi pembelian dari seorang nenek dengan uang tunainya.

Petugas gerai beralasan kalau dirinya hanya menerapkan SOP, untuk itu hanya menerima layanan pembayaran nontunai.

Video yang diunggah di akun Tiktok @arlius_zabua, Jumat (19/12/2025) sontak menjadi viral dan menuai berbagai macam komentar, ada yang pro dan ada yang kontra.

Pihak gerai Rotio sendiri sudah memberikan klarifikasinya. Pihaknya mengaku bakal mengevaluasi internalnya pasca adanya kejadian tersebut.

Pihaknya menjelaskan kalau pemberlakuan pembayaran nontunai dilakukan lantaran untuk berbagai promo pada pelanggan.

Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya, tulis akun Rotio di media sosial.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan soal transaksi perbelanjaan? Bolehkah pembayaran tunai Rupiah kini ditolak?

Ternyata berdasarkan aturan hukum, kalau ada penolakan transaksi dengan uang cash Rupiah, itu.masuk dalam kategori pelanggaran.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fuckar Hadjar.

Menurutnya, memang pembayaran nontunai terkesan lebih sederhana dan cepat untuk sebuah transaksi. Itulah mengapa kekinian banyak gerai atau merchant berlomba-lomba dalam menerapkan transaksi nontunai.

Akan tetapi hal itu bisa menjadi potensi pelanggaran hukum bila merchant menolak pembayaran tunai selama itu menggunakan mata uang Rupiah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang tentang Mata Uang. Dalam aturan disebutkan jika setiap orang yang menolak pembayaran uang rupiah sebagai alat pembayaran, bisa dikenai kurungan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal ratusan juta rupiah.

Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenai: pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun; dan. denda maksimal Rp200 juta, kata Fickar saat dihubungi wmhg.org, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, bagi yang merasa dirugikan, bisa melaporkan kejadian penolakan tersebut ke Dinas Perdagangan di setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

Memang pembayaran noncash itu lebih sederhana dan cepat, tapi sepanjang pembayaran dilakukan dengan Rupiah, maka penolakan itu sebuah pelanggaran, karena Rupiah adalah mata uang resmi RI. Jadi bisa dilaporkan ke Dinas Perdagangan Pemda, ujarnya.

Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
Infografis Rupiah Ditolak di Negeri Sendiri. (wmhg.org/Aldie)

Sudah Jadi Kekhawatiran Sejak Lama

Adapun Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut memang dirinya sudah lama mengkhawatirkan kejadian penolakan pembayaran uang cash dengan Rupiah ini.

Sebelum kejadian ini, saya sudah lama mengkhawatirkan masalah ini. Saya takut ada orang yang benar-benar tidak punya kartu. Tidak bisa bayar cashless. Nah, dugaan saya benar, akhirnya terjadi juga. Bahkan lebih dari itu, sudah viral, kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12) lalu.

Kejadian penolakan juga pernah dialami oleh dirinya ketika ingin melakukan transaksi di beberapa restoran atau merchant.

Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan, katanya.

Saleh memang menyadari teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang.

Dan seorang nenek dalam kejadian ini adalah contoh orang yang menjadi korbannya.

Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash, ujarnya.

Contoh dari Negara Lain

Sementara itu, ternyata di negara lain yang sudah lebih maju dan kerap mengandalkan pembayaran nontunai di setiap gerai perbelanjaannya seperti Singapura, faktanya masih melayani transaksi pembayaran secara tunai.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Ia menyampaikan, Indonesia harus tetap realistis mengingat adanya kendala infrastruktur dan tingkat literasi keuangan.

“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai, kata Said kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, Indonesia sendiri tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya.

Ia menilai, pembayaran uang cash dengan Rupiah masih harus diterima setiap merchant. Pasalnya tidak semua daerah maupun warga di Indonesia tercover layanan internet.

Pada saat yang bersamaan juga, kata dia, tingkat literasi keuangan warga Indonesia juga masih rendah dan masih belum merata.

Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah. Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia, dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak,” kata Said.

Jalan Tengah untuk Semua

Adapun jalan tengah dari adanya masalah ini disebut menjadi tugas dari negara. Negara disebut wajib lebih getol untuk mensosialisasikan mengenai regulasi terkait transaksi pembayaran.

Ya ini tugas negara atau pemerintah berkuasa mensosialisasikannya, meskipun dalam hukum itu setiap orang dianggap tahu hukum yang ada dalam setiap UU, termasuk UU Mata Uang, karena itu semua aturan UU itu bisa dilihat dan dibaca dalam berita negara yang bisa diakses oleh siapapun, kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fuckar Hadjar.

Sementara DPR RI memberikan solusi senada untuk menengahi permasalahan tersebut. Baik Saleh maupun Said sama-sama mendorong baik Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia harus turun tangan.

Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-Undang, kata Saleh.

Kemudian Said meminta Bank Indonesia (BI) juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa Rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai Rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (Rupiah), maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Selama 2024, Kapolri Sebut Telah Meringkus 10 Buronan Internasional Kelas Kakap

Selama 2024, Kapolri Sebut Telah Meringkus 10 Buronan Internasional Kelas Kakap

2025-01-01
PPN Pasok Ratusan Ribu Gasoline dan Gasoil untuk Penerangan Genset di Aceh

PPN Pasok Ratusan Ribu Gasoline dan Gasoil untuk Penerangan Genset di Aceh

2025-12-31
Harga Emas Antam 30 Desember 2025 Melorot Hampir Rp 100.000, Cek di Sini!

Harga Emas Antam 30 Desember 2025 Melorot Hampir Rp 100.000, Cek di Sini!

2025-12-31
Bank Muamalat Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal Secara Digital

Bank Muamalat Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal Secara Digital

2025-12-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

2025-12-31
Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

2025-12-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-31
0
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-12-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2025-12-31
0
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2025-12-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.