wmhg.org – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 40 nama hasil seleksi tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, ada beberapa nama dengan latar belakang polisi dan jaksa di antara deretan nama yang lolos seleksi tertulis oleh Pansel Capim KPK.
“Sebetulnya baik itu dalam undang-undang 30/2002 maupun undang-undang 19/2019 tidak pernah sekalipun memasukkan bahwa KPK itu menjadi istilahnya sekretariat bersama kejaksaan dan kepolisian ya,” kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Pasalnya, dia menilai kemunculan nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi ini menimbulkan pesan bahwa harus ada keterwakilan lembaga penegakan hukum lain di instansi KPK.
“Kami cermati pasal 11 dalam undang-undang 19/2019, salah satu kewenangan KPK itu KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan , dan penuntutan terhadap salah satunya aparat penegak hukum,” ujar Diky.
“Kalau kemudian komposisi KPK itu diisi oleh perwakilan kejaksaan dan kepolisian, bagaimana kemudian bisa diyakinkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu bisa berjalan dengan independen, objektif, maupun imparsial,” tambah dia.
Sebelumnya, ICW menilai Pansel Capim KPK memberikan karpet merah bagi nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.
“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini,” kata Kurnia kepada wmhg.org, Kamis (8/8/2024).
“Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” tambah dia.
Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.
“Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Kurnia.
Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.
“Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” ujar Kurnia.
Dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.
Dengan begitu, Kurnia menegaskan Pansel mesti menjawab keraguan dari masyarakat. Jika meloloskan capim KPK dari kalangan penegak hukum, ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.
Untuk tes lanjutan, Kurnia menilai ada beberapa nama yang perlu ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.
“Kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat,” katanya.
“Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung,” tambah dia.
Berikut 40 nama peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis capim KPK:
- Achmad Zubair
- Agung Setya Imam Effendy
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Albertus Usada
- Andi Herman
- Andi Pangerang Moenta
- Dadang Herli Saputra
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Erdianto
- Fitroh Rohcahyanto
- Giri Suprapdiono
- Gunarwanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Imron Rosyadi Hamid
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Minanoer Rachman
- Muhammad Yusuf
- Nurul Ghufron
- Nuryanto
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- R. Benny Riyant
- R. Z. Panca Putra S.
- Rakhmad Setyadi
- Rios Rahmanto
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Subagio
- Sudirman Said
- Sugeng Purnomo
- Vera Diyanty
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho