• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba

    Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba

    Pemerintah Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita, Harga Baru Segera Diumumkan

    Pemerintah Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita, Harga Baru Segera Diumumkan

    Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia

    Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia

    Merger KAI-INKA Makin Dekat, Akuisisi Ditargetkan Tuntas November 2026

    Merger KAI-INKA Makin Dekat, Akuisisi Ditargetkan Tuntas November 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba

    Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba

    Pemerintah Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita, Harga Baru Segera Diumumkan

    Pemerintah Akan Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita, Harga Baru Segera Diumumkan

    Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia

    Kabar Importir China Tunda Pembelian: Pukulan Ganda Bagi Ekspor Batubara Indonesia

    Merger KAI-INKA Makin Dekat, Akuisisi Ditargetkan Tuntas November 2026

    Merger KAI-INKA Makin Dekat, Akuisisi Ditargetkan Tuntas November 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit

Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-28
0

Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit

wmhg.org – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku sudah melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebelum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan aturan soal kebijakan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN).

“Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum, kata Supratman, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Bahkan. selama dua bulan menjabat sebagai Menkum, Andi Agtas mengaku belum pernah melakukan PDLN dan membatasi perjalanan dalam negeri.

“Sampai hari ini saya mungkin untuk perjalanan luar negeri sama sekali belum pernah, ujarnya.

Dia juga menjelaskan pihaknya memanfaatkan teknologi untuk untuk meminimalisir perjalanan dinas luar dan dalam negeri.

Menteri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (wmhg.org/Novian)

“Kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by zoom untuk saling berkoordinasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku meminta agar seluruh pegawai di kantor wilayah menggunakan teknologi daripada melakukan perjalan dinas ke Jakarta.

“saya sudah minta bersama-sama dengan Pak Wamen dan Pak Sekjen untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh teman-teman di Kakanwil untuk tidak sering-sering ke Jakarta. Kalau ada rapat koordinasi yang ingin kita lakukan, kita lakukan via zoom, tandasnya.

Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sebelumnya, Kemensesneg menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penghematan.

Adapun aturan tersebut meliputi beberapa poin sebagai berikut:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

-Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
-Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu
-Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru
-Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang
-Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang
-Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas
-Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang
-Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang
-Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
-Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

C. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non- substansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

D. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta Memanas! Massa Bakar Uang: Kalau Bukan Mahasiswa Siapa yang Berani!

Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta Memanas! Massa Bakar Uang: Kalau Bukan Mahasiswa Siapa yang Berani!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Revisi UU KADIN Disorot, Anindya Bakrie Ingin UMKM Naik Kelas

Revisi UU KADIN Disorot, Anindya Bakrie Ingin UMKM Naik Kelas

2026-09-25
PDBS dan Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Produk dan Layanan Perbankan Syariah

PDBS dan Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Produk dan Layanan Perbankan Syariah

2024-09-04
Gara-Gara Masalah Ini, China Bekukan Aset 9 Perusahaan AS

Gara-Gara Masalah Ini, China Bekukan Aset 9 Perusahaan AS

2024-09-20
Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Akui Jumlah Tenaga Kerja di Industri TPT Berkurang

Dibanjiri Produk Impor, Kemenperin Akui Jumlah Tenaga Kerja di Industri TPT Berkurang

2024-08-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Kembali Melemah, Tapi Permintaan Masih Kuat

Harga Emas Kembali Melemah, Tapi Permintaan Masih Kuat

2026-09-27
Harga Emas Antam 26 September 2026 Melonjak Rp 23.000

Harga Emas Antam 26 September 2026 Melonjak Rp 23.000

2026-09-27
Harga Emas Pegadaian 26 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,65 Juta

Harga Emas Pegadaian 26 September 2026, Ada yang Tembus Rp 2,65 Juta

2026-09-27
Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp 6,2 Triliun, Pengguna Utama Turis Asing

Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp 6,2 Triliun, Pengguna Utama Turis Asing

2026-09-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Satoshi Nakamoto Mulai Pindahkan Bitcoin?

Satoshi Nakamoto Mulai Pindahkan Bitcoin?

2026-09-27
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Tembus Rp 1,50 Miliar, XRP Naik 11,45% Sepekan

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Tembus Rp 1,50 Miliar, XRP Naik 11,45% Sepekan

2026-09-27
0
Bitget Dibobol Rp 6,31 Triliun, Hacker Korea Utara Diduga Jadi Dalang

Bitget Dibobol Rp 6,31 Triliun, Hacker Korea Utara Diduga Jadi Dalang

2026-09-27
0
Prediksi Harga Pepe: 90% Dikuasai Whales, Investor Ritel Tunggu Breakout

Prediksi Harga Pepe: 90% Dikuasai Whales, Investor Ritel Tunggu Breakout

2026-09-27
0
Pemegang Bitcoin Mulai Ambil Untung, Harga BTC Bakal Anjlok?

Pemegang Bitcoin Mulai Ambil Untung, Harga BTC Bakal Anjlok?

2026-09-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Kembali Melemah, Tapi Permintaan Masih Kuat

Harga Emas Kembali Melemah, Tapi Permintaan Masih Kuat

2026-09-27
Harga Emas Antam 26 September 2026 Melonjak Rp 23.000

Harga Emas Antam 26 September 2026 Melonjak Rp 23.000

2026-09-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.