• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!

Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-24
0

Baca 10 detik

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah untuk menelusuri kerugian negara yang saat ini tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan penghitungan kerugian negara.

Penyidikan perkara ini masih terus berprogres. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan, kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Kuota Tambahan Dibagi Rata Secara Ilegal

KPK sebelumnya telah membeberkan modus perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Asep menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, setiap kuota haji—termasuk kuota tambahan—seharusnya dibagi dengan proporsi92% untuk jemaah regulerdan8% untuk jemaah khusus(yang dikelola PIHK/travel).

Dengan demikian, kuota tambahan 20.000 itu seharusnya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah, itu menyalahi aturan yang ada, ungkap Asep dalam keterangan sebelumnya.

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para pengelola travel haji khusus, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dan lebih menguntungkan secara komersial dibandingkan haji reguler.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-Filipina Sepakati Sistem Barter Tanpa Dolar AS

Indonesia-Filipina Sepakati Sistem Barter Tanpa Dolar AS

2026-06-09
Peredaran Rokok Ilegal Ancam Nasib Pekerja Industri Tembakau

Peredaran Rokok Ilegal Ancam Nasib Pekerja Industri Tembakau

2026-06-16
Distributor Tiffany & Co Kebut Proses Administratif Bea Cukai Bulan Ini

Distributor Tiffany & Co Kebut Proses Administratif Bea Cukai Bulan Ini

2026-06-16
Jurus Industri Alih Daya Jawab Stigma Negatif

Jurus Industri Alih Daya Jawab Stigma Negatif

2026-06-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

2026-06-16
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-06-16
Update Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026

Update Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026

2026-06-16
AS-Iran Damai, Harga Emas Dunia Diproyeksi Tembus US$ 4.875

AS-Iran Damai, Harga Emas Dunia Diproyeksi Tembus US$ 4.875

2026-06-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
RUU Kripto Dikebut Sebelum 4 Juli, Gedung Putih Terus Lobi Kongres

RUU Kripto Dikebut Sebelum 4 Juli, Gedung Putih Terus Lobi Kongres

2026-06-16
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-06-16
0
Perusahaan Kripto di Zimbabwe Wajib Mendaftar ke Bank Sentral

Perusahaan Kripto di Zimbabwe Wajib Mendaftar ke Bank Sentral

2026-06-16
0
Kesepakatan Damai AS-Iran Picu Reli Kripto, Bitcoin Tembus US$ 65.500

Kesepakatan Damai AS-Iran Picu Reli Kripto, Bitcoin Tembus US$ 65.500

2026-06-16
0
Selat Hormuz Dibuka, Bitcoin Bisa Tembus US$ 70.000

Selat Hormuz Dibuka, Bitcoin Bisa Tembus US$ 70.000

2026-06-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS, Antam dan Galeri24 Stabil

2026-06-16
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-06-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.