Baca 10 detik
Akademisi UGM menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang ditandatangani 19 Februari 2026.
Penolakan didasari ART dinilai melanggar UUD 1945 karena proses ratifikasi tanpa melibatkan DPR dan UU.
Perjanjian tersebut dianggap asimetris, menguntungkan AS, serta berpotensi mengancam kedaulatan dan memerlukan banyak amandemen regulasi.
wmhg.org – Guru besar, akademisi, dan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap tegas dengan menolak ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Mereka menilai perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpotensi merugikan kedaulatan negara serta melanggar ketentuan konstitusi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Yogyakarta tertanggal 2 Maret 2026, kalangan akademisi UGM menyebut proses ratifikasi ART tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU. Sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU-XVI/2018, kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Muhammad Baiquni, di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Diketahui, ART merupakan perjanjian perdagangan bilateral yang akan mengatur ribuan produk industri dan pertanian Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rerata tarif 19 persen.
Kesepakatan itu diklaim pemerintah sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan.
Namun, akademisi UGM menilai isi perjanjian tersebut bersifat asimetris dan lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat. Mereka menyebut Indonesia justru akan menanggung beban besar, baik dari sisi regulasi maupun dampak ekonomi jangka pendek dan panjang.
Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia, tegasnya.
Dalam kajiannya, para akademisi menyatakan konsekuensi ART mengharuskan Indonesia mengamandemen puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga regulasi teknis lainnya. Termasuk menyusun aturan baru dalam jumlah besar.
Hal tersebut dinilai menyedot sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.
Tak hanya itu, sejumlah klausul dalam ART turut disoroti, termasuk beberapa yang dianggap berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif yang selama ini dianut Indonesia.
Beberapa ketentuan disebut membuka ruang penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, termasuk kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan yang belum ada.
Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif, terangnya.
Selain itu, akademisi UGM mengaitkan situasi ini dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan kebijakan tarif internasional Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Mereka menilai kompleksitas tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum Indonesia melanjutkan proses ratifikasi.
Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya, tegasnya.
/2025/02/12/295818587.jpg)
/2025/09/22/1467086553.jpg)
/2022/04/26/1849894064.jpg)
/2024/07/01/823936766.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5515886/original/006200500_1772202661-Konferensi_pers_di_Brilian_Club-27_Februari_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427576/original/072429700_1764396580-Screenshot_20251129_125754_Docs.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467322/original/061717500_1767872284-1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369939/original/076856100_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459767/original/052734300_1767173469-publikasi_1767166092_6954d08c6d721.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5371515/original/011669500_1759665536-1001320582.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3005833/original/005389400_1577346189-20191226-Proyeksi-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia-2020-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475276/original/056009900_1768562165-1000026474.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/953316/original/021276300_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok4.jpg)