• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    UNVR: Divestasi Bisnis Teh SariWangi Ditargetkan Rampung Semester I-2026

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Penjualan Mobil Listrik Terancam Drop: Insentif di Tahun 2026 Masih Buram

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

    Kementerian ESDM Ungkap Update Izin NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik

Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.

wmhg.org – Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi berpendapat jika penyidik masih diperbolehkan menggunakan KUHAP lama, dalam proses penyidikan, meski kini telah ada peralihan KUHAP baru.

Hal itu disampaikan Erdianto, saat sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tentang dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Jadi, untuk penyidikan masih sama? tanya Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam ruang sidang.

Masih sama ya, masih boleh, jawab Erdianto.

Tim hukum KPK mengilustrasikan, jika penyidikan sudah dilakukan sebelum berlakunya KUHP Baru, kemudian terbitnya Sprindik, hingga surat pemanggilan dan penyitaan dilaksanakan pada tahun 2025. Kemudian, pada tahun 2026, berlaku KUHAP Baru.

Bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik dengan adanya perubahan KUHAP ini? tanya tim hukum KPK.

Erdianto menuturkan, jika mengacu peraturan Jaksa Agung dan peraturan Kapolri, ada ketentuan yang menyatakan dalam berita acara pemeriksaan pada proses penyidikan yang sudah berlangsung itu tetap mengacu kepada ketentuan yang lama.

“Namun, pada saat proses dakwaan nanti itu harus menyesuaikan bagaimana yang disebutkan dalam KUHAP baru, harus disebutkan pasal yang baru, tuturnya.

Erdianto melanjutkan, jika tidak ada perbedaan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru dalam hal penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 alat bukti.

Kemudian, UU KPK pasal 44 itu tentang bukti permulaan sejalan dengan KUHAP Lama ataupun KUHAP Baru.

Tim Biro Hukum KPK, kemudian ikut menyoroti tentang pemberitahuan penetapan tersangka harus diberitahukan pada tersangka maksimal 1 hari pasca surat penetapan tersangka dituangkan. Persoalan tersebut tidak diatur dalam KUHAP Lama.

Bagaimana menurut pendapat ahli, apakah penetapan tersangka yang diatur di dalam pasal 90 KUHAP baru ini dimana disitu ada harus diberitakan kepada tersangka paling lama satu hari dan dituangkan dalam surat penetapan itu diatur juga di dalam KUHAP yang lama? tanya tim hukum KPK.

Sepengetahuan saya tidak diatur, nomenklatur penetapan tersangka itu tidak diatur di dalam KUHAP lama, yang ada hanyalah adanya pengertian tersangka dan nomenklatur tentang penetapan tersangka berdasarkan KUHAP lama itu diatur dalam peraturan teknis di institusi penyidik masing-masing, seperti di dalam peraturan Kapolri atau peraturan Jaksa Agung atau peraturan KPK, jawabnya.

Dalam KUHAP Baru, lanjut Erdianto, menang ada penambahan dari sisi alat bukti, diantaranya alat bukti elektronik, barang bukti, dan yang dianggap sebagai pengamatan akhir. Kemudian, selainnya masih sama antara alat bukti yang diatur dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru.

Erdianto sempat menyinggung tentang pengacuan perubahan pasal sebagaimana dalam pasal 2 dan pasal 3, yang mana UU Tipikor dicabut tersebut diatur dalam pasal 622 ayat 4 pasal 2 pengacuannya menjadi pasal 603, dan pasal 3 pengacuannya menjadi pasal 604.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat

WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

Pajak Hiburan 40%-75% Tetap Berlaku, Bisnis Karaoke Keluarga Perlu Perhatian Khusus

2025-01-06
Indonesia Masuki Fase Krusial Hiliriasi Bauksit pada Tahun Ini

Indonesia Masuki Fase Krusial Hiliriasi Bauksit pada Tahun Ini

2026-01-07
Batubara Kebanjiran Pasokan, PWYP Minta Pemerintah Rem Produksi

Batubara Kebanjiran Pasokan, PWYP Minta Pemerintah Rem Produksi

2026-01-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

2026-03-07
Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

2026-03-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
0
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07
0
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Bisa Pakai QRIS Tap, Cek Lokasinya

2026-03-07
0
Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

Pemerintah Tangkap Penilaian Positif dari Fitch Ratings

2026-03-07
0
BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

BHR Gojek Sudah Cair 100%, Sasar 400 Ribu Mitra Gojek

2026-03-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

Airlangga: Pengembangan Semikonduktor Tanah Air Fokus pada SDM

2026-03-07
Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

Bos DJP Tambah Kanal Coretax, Apa Saja?

2026-03-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.