• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Properti 2026 Diprediksi Masih Penuh Tantangan, Ini Catatan REI

    Industri Properti 2026 Diprediksi Masih Penuh Tantangan, Ini Catatan REI

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Properti 2026 Diprediksi Masih Penuh Tantangan, Ini Catatan REI

    Industri Properti 2026 Diprediksi Masih Penuh Tantangan, Ini Catatan REI

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-29
0

Baca 10 detik

KPK menyesuaikan nilai nominal pelaporan gratifikasi berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.
Ketua KPK mengumumkan perubahan batas nominal gratifikasi menjadi Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Penyelenggara negara tetap didorong menolak gratifikasi sejak awal atau melaporkannya dalam 30 hari.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian terhadap nilai nominal pelaporan gratifikasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah saat ini.

Hal itu disampaikan usai rapat bersama KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menekankan bahwa tindakan terbaik bagi penyelenggara negara tetaplah menolak pemberian sejak awal jika terindikasi memiliki kepentingan tertentu.

Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal. Gitu. Nah, tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima, ujar Setyo.

Bagi penyelenggara negara yang terlanjur menerima pemberian karena ketidaktahuan, KPK tetap memberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk melaporkannya.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan angka nominal yang menjadi batas pelaporan.

Nah, kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya. Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di 1 juta berubah menjadi 1 juta 500, kemudian yang sesama apa… Ya, sesama pegawai, satu komunitas lah kira-kira seperti itu 300 menjadi 500. Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira, jelasnya.

Setyo memaparkan bahwa alasan utama di balik kenaikan angka nominal tersebut adalah faktor inflasi.

Menurutnya, nilai Rp1 juta di masa sekarang dianggap perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan tren yang ada.

Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu. Mungkin ya kita melihat bahwa angka 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari 1 juta 500 sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi, imbuhnya.

Penyesuaian nominal ini diharapkan dapat membuat aturan gratifikasi lebih implementatif dan mencegah terjadinya tindak pidana suap.

Setyo juga mengingatkan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) guna mempercepat proses pelaporan.

Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu. Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendali Gratifikasi, paparnya.

Terakhir, ia mengimbau para penyelenggara negara agar tidak ragu melaporkan pemberian yang diterima melalui kanal-kanal yang sudah tersedia.

Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu. Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Superbank Perluas Akses Pinjaman Atur Sendiri (PAS) ke Jutaan Pengguna dan Mitra Grab di Indonesia

Superbank Perluas Akses Pinjaman Atur Sendiri (PAS) ke Jutaan Pengguna dan Mitra Grab di Indonesia

2026-01-29
Aliran Modal Asing Masuk Bersih Rp 1,62 Triliun di Pekan II Agustus 2024

Aliran Modal Asing Masuk Bersih Rp 1,62 Triliun di Pekan II Agustus 2024

2024-08-11
Koleksi NFT Keempat Donald Trump Sudah Terjual Rp 33,4 Miliar

Koleksi NFT Keempat Donald Trump Sudah Terjual Rp 33,4 Miliar

2024-08-30
HGBT Disebut Hanya Solusi Jangka Pendek, Aspermigas Ungkap Alasannya

HGBT Disebut Hanya Solusi Jangka Pendek, Aspermigas Ungkap Alasannya

2024-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 29 Januari 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Meroket

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 29 Januari 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Meroket

2026-01-30
Harga Perak Antam Hari Ini 29 Januari 2026 Lebih Mahal Rp 2.200

Harga Perak Antam Hari Ini 29 Januari 2026 Lebih Mahal Rp 2.200

2026-01-30
Rupiah Melemah, Analis Singgung Pengaruh Suku Bunga AS dan Anjloknya IHSG

Rupiah Melemah, Analis Singgung Pengaruh Suku Bunga AS dan Anjloknya IHSG

2026-01-30
Perluas Pengembangan Ekonomi Desa, BRI Jangkau 5.245 Desa BRILiaN

Perluas Pengembangan Ekonomi Desa, BRI Jangkau 5.245 Desa BRILiaN

2026-01-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BEI Lakukan Trading Halt Lagi, Purbaya Prediksi Pasar Pulih 2-3 Hari

BEI Lakukan Trading Halt Lagi, Purbaya Prediksi Pasar Pulih 2-3 Hari

2026-01-30
0
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 4,2 Juta pada 2026

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 4,2 Juta pada 2026

2026-01-30
0
Indonesia Tolak Drone Made In AS di Perjanjian Perdagangan

Indonesia Tolak Drone Made In AS di Perjanjian Perdagangan

2026-01-30
0
MBG Tetap Jalan di Bulan Ramadan, Sebagian Dapat Makanan Kering

MBG Tetap Jalan di Bulan Ramadan, Sebagian Dapat Makanan Kering

2026-01-30
0
Ini Menu MBG Selama Ramadan untuk Siswa Berpuasa

Ini Menu MBG Selama Ramadan untuk Siswa Berpuasa

2026-01-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 29 Januari 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Meroket

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 29 Januari 2026: Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Meroket

2026-01-30
Harga Perak Antam Hari Ini 29 Januari 2026 Lebih Mahal Rp 2.200

Harga Perak Antam Hari Ini 29 Januari 2026 Lebih Mahal Rp 2.200

2026-01-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.