• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Merdeka Copper Gold (MDKA) Bidik Produksi Emas Hingga 110.000 Ons pada 2025

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Negosiasi Tarif, Pertamina Akan Teken Kesepakatan Jumbo US$ 34 Miliar dengan AS

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

    Indonesia Teken Kesepakatan Beli Tepung Terigu dari AS 1 Juta Ton Per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati

Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-11
0

Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati

wmhg.org – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap patuh terhadap proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Padahal, dalam setiap pernyataannya KPK tegas menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP, kata Hinca kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Adapun untuk hari ini, lembaga antirasuah itu kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga seolah sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Untuk itu, Hinca pun menegaskan, jika praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan bertarung membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi, katanya.

Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. Menurutnya, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Sehingga, kata dia, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.

Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat, katanya.

Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya utk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah, sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengingatkan hakim untuk tunduk pada KUHAP. Terpenting, menjaga dan memastikan para pihak yang berparkara hadir dalam persidangan mengingat waktu yang disediakan KUHAP snagat singkat.

Jika penyidik KPK sebagai termohon tak kunjung hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Atas penetapan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!

Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

2025-08-03
BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

2025-07-06
UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

2025-07-06
Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

Waskita Karya dan PLADCO Menangkap Peluang Proyek di Arab Saudi dan Timur Tengah

2025-07-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
0
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03
0
Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

Beragam Cara Dongkrak Literasi Tata Kelola Keuangan, Ini Contohnya

2025-08-03
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2025: Antam dan Galeri24 Kompak Stabil

2025-08-03
0
Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

Pelabuhan Ketapang Macet, Begini Kondisi Layanan Penyeberangan

2025-08-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

Donald Trump Pecat Pejabat Biro Statistik Tenaga Kerja AS Usai Rilis Data

2025-08-03
Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

Harga Minyak Anjlok Setelah OPEC Bakal Dongkrak Produksi

2025-08-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.