• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-29
0

Baca 10 detik

Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK setelah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebebasan ini menyusul vonis pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rehabilitasi berlaku bagi tiga terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

wmhg.org – Senyum lebar akhirnya merekah di wajah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, saat ia melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Momen kebebasan Ira Puspadewi yang penuh haru itu menjadi babak baru yang tak terduga dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Berdasarkan pantauan wmhg.org di lokasi, sekitar pukul 17.15 WIB, Ira keluar bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mengenakan batik berwarna merah muda dengan hijab senada, Ira langsung disambut pelukan hangat dari suami, keluarga, dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti dengan cemas.

Kebebasan yang disambut gembira ini bukanlah tanpa sebab. Sebuah keputusan besar dari Istana menjadi kunci pembebasan mereka.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi intervensi dari kepala negara.

Keputusan ini menjadi sebuah plot twist yang dramatis, mengingat belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.

Ira Puspadewi divonis hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun, di balik vonis tersebut, tersimpan sebuah anomali hukum yang kini menjadi sorotan.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, kala itu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia secara tegas meyakini bahwa para terdakwa tidak seharusnya dipenjara.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

2025-11-28
Wanita Terkaya di Indonesia Ini Kehilangan Rp 60 Triliun Hanya dalam Tiga Hari

Wanita Terkaya di Indonesia Ini Kehilangan Rp 60 Triliun Hanya dalam Tiga Hari

2025-03-25
Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

Pembangunan Universitas Ciputra Jakarta Memasuki Fase Topping Off

2025-10-15
Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

Tracon Industri Pastikan Warehouse di Subang Akan Beroperasi Akhir Tahun 2025

2025-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra

2025-11-29

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

2025-11-29

Dukung Sekolah Tendang Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?

2025-11-29

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

2025-11-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra

2025-11-29
0

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

2025-11-29
0

Dukung Sekolah Tendang Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?

2025-11-29
0

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

2025-11-29
0

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

2025-11-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra

2025-11-29

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

2025-11-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.