Baca 10 detik
Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK setelah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebebasan ini menyusul vonis pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rehabilitasi berlaku bagi tiga terdakwa korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
wmhg.org – Senyum lebar akhirnya merekah di wajah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, saat ia melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Momen kebebasan Ira Puspadewi yang penuh haru itu menjadi babak baru yang tak terduga dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan wmhg.org di lokasi, sekitar pukul 17.15 WIB, Ira keluar bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mengenakan batik berwarna merah muda dengan hijab senada, Ira langsung disambut pelukan hangat dari suami, keluarga, dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti dengan cemas.
Kebebasan yang disambut gembira ini bukanlah tanpa sebab. Sebuah keputusan besar dari Istana menjadi kunci pembebasan mereka.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi intervensi dari kepala negara.
Keputusan ini menjadi sebuah plot twist yang dramatis, mengingat belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat.
Ira Puspadewi divonis hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, di balik vonis tersebut, tersimpan sebuah anomali hukum yang kini menjadi sorotan.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, kala itu menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia secara tegas meyakini bahwa para terdakwa tidak seharusnya dipenjara.
Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
/2025/09/15/1726746983.jpg)
/2025/07/24/1981604098.jpg)
/2025/06/17/1014996786.jpg)
/2016/06/14/1888515537.jpg)

/2025/10/15/1678182362.jpg)
/2025/10/15/933923880.jpg)



