• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-15
0

Baca 10 detik

Mahfud MD menilai janggal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy mengenai izin tambang ormas keagamaan.
Mahfud berpendapat Pandji hanya menyuarakan diskursus publik, sehingga pelaporan pidana berdasarkan asas legalitas sangat sulit diterapkan.
Secara hukum, Mahfud meyakini Pandji tidak bisa dipidana sebab adanya ambiguitas transisi antara KUHP lama dan KUHP baru berlaku.

wmhg.org – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian atas materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.

Diduga, komika tersebut dilaporkan atas penghasutan dan penistaan agama, menyusul kritiknya terhadap pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Mahfud MD menilai pelaporan tersebut janggal karena Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial. Ia justru mempertanyakan mengapa pelapor tidak menyasar tokoh-tokoh internal ormas keagamaan yang memiliki pandangan serupa lebih dulu.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji mengenai adanya balas budi atau kompensasi politik dalam pemberian konsesi tambang bukanlah hal baru. Ia menyebut Pandji hanya menyuarakan apa yang sudah menjadi diskursus publik di media sosial.

“Pandji itu selalu punya referensi untuk mengatakan itu (tukar-menukar politik),” tuturnya.

Mahfud menekankan bahwa sebagai komika, Pandji sedang menjalankan perannya untuk menghibur sekaligus memberikan kritik sehat kepada masyarakat. Ia menyayangkan jika upaya tersebut justru berujung pada laporan polisi.

Dari kacamata hukum, Mahfud MD meyakini bahwa Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana dalam kasus ini.

Ia mendasarkan argumennya pada asas legalitas yang berbunyi nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali, yakni seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang mengaturnya sebelum perbuatan dilakukan.

Mahfud menjelaskan adanya problem transisi hukum antara KUHP lama dan KUHP baru yang bisa menjadi celah hukum dalam kasus ini.

“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan KUHP baru, kan ini sudah diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru, berarti belum ada asas legalitasnya. Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” ucapnya.

Secara teoritis, Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum karena melakukan sesuatu yang belum dilarang secara sah saat perbuatan itu terjadi.

“Menurut saya, Pandji tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak tertentu dengan jeratan pasal dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama (Pasal 300 dan 301 KUHP) terkait kontennya yang menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam konsesi tambang.

Reporter: Tsabita Aulia

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07

Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan

2026-01-19
ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

2024-09-03
Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Siapa Rismon Sianipar? Lantang Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

2025-07-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19
Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

Modal Asing Keluar dari Indonesia Sentuh Rp 7,71 Triliun pada Pekan Kedua Januari 2026

2026-01-19
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-19
0
Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

Jalur KA Pekalongan-Sragi Kembali Dibuka, KAI Terapkan Kecepatan Terbatas

2026-01-19
0
Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

Spesifikasi ATR 42-500, Pesawat Baling-Baling Modern yang Hilang Kontak di Maros

2026-01-19
0
Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros, Sempat Salah Jalur Sebelum Mendarat

2026-01-19
0
Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

Cara Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, Industri Pengolahan Ikan Wajib Tahu

2026-01-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-01-19
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Januari 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

2026-01-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.