wmhg.org – Satpam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sepyoni Nur Khalida mengungkapkan kode dalam transferan uang yang diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kode tersebut diungkapkannya dalam sidang Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya, pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto.
Sepyoni menjelaskan, Lisa pernah mengirimkan uang melalui transfer dengan menggunakan istilah jumlah kamar yang artinya nominal uang dalam juta.
Dia mengaku telah menerima transferan uang dari Lisa Rachmat.
Ada chat yang waktu ke HP saksi ya? kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
Siap, bu, sahut Sepyoni.
Ini sepertinya transferan uang ya, benar? tanya jaksa.
Iya benar, jawab Sepyoni.
Kemudian, Sepyoni mengungkapkan bahwa Lisa mengirimkan uang sebanyak Rp25 juta untuk dibagikan dengan menggunakan istilah jumlah kamar. Lisa memerintahkan pembagian uang melalui WhatsApp.
Soal transfer Rp 25 juta, Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1. Itu chat dari siapa? kata jaksa.
Dari Bu Lisa, timpal Sepyoni.
Ditunjukan kepada? tanya jaksa.
Ke HP saya, balas Sepyoni.
Dia mengatakan bahwa Lisa memintanya membagikan uang kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti senilai Rp10 juta, staf Panmud PN Surabaya Yudhi senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto senilai Rp 10 juta.
Bisa saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa? ujar jaksa.