• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?

Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-21
0

Baca 10 detik

Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan hukum di PN Jakarta Pusat untuk merebut kembali aset-aset mewahnya yang disita dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis
Dalih utama Sandra Dewi adalah ia pihak ketiga beriktikad baik, memiliki perjanjian pisah harta, dan aset tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis
Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli, sementara Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara

wmhg.org – Babak baru drama hukum kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis kini menyeret nama istrinya, Sandra Dewi. Tak tinggal diam, sang selebritas melakukan perlawanan hukum sengit dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.

Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset yang disita bukanlah hasil kejahatan suaminya, melainkan buah dari kerja kerasnya sendiri di dunia hiburan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Namun, nasib aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan palu hakim.

Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya, kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Aset yang menjadi objek sengketa pun tak main-main. Daftar panjang harta yang ingin direbut kembali oleh Sandra Dewi mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, sebuah rumah di kawasan elite Pakubuwono, Jakarta, rumah lain di Permata Regency, Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir oleh penyidik.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini, Sandra Dewi tidak sendirian. Ia maju bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, melawan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Senjata utama Sandra dalam perlawanan ini adalah dalih bahwa ia merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pendapatannya sebagai artis, terutama dari endorsement dan iklan, pembelian pribadi, serta hadiah.

Argumen kunci lainnya adalah adanya perjanjian pisah harta yang telah ia buat dengan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.

Proses persidangan pun terus berjalan. Andi Saputra mengungkapkan bahwa sidang keberatan ini sudah memasuki tahap penting, yakni agenda pembuktian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ujarnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Pada sidang terakhir, Jumat (17/10), pihak Sandra Dewi bahkan telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya.

Langkah hukum Sandra Dewi ini kontras dengan nasib suaminya, Harvey Moeis, yang permohonan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selain kurungan badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey terbukti menerima uang panas Rp420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI Masih Menggantung, Waketum PAN Bilang Begini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.