• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Investor China Lirik Industri Aluminium RI

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Investor China Lirik Industri Aluminium RI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Begini Strategi Polytron yang Targetkan Penjualan Naik 10% di Tahun 2025

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Investor China Lirik Industri Aluminium RI

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Investor China Lirik Industri Aluminium RI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-20
0

Sah! RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya

wmhg.org – JAKARTA. DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? tanya Puan.

Setuju, jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI? B

Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Usia Pensiun TNI Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, tulis Pasal 53 Ayat (4). Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-Poin Perubahannya, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil PT Prima Multi Usaha Indonesia: Prospek, Bisnis, Finansial dan Sejarah

Profil PT Prima Multi Usaha Indonesia: Prospek, Bisnis, Finansial dan Sejarah

2025-08-12
Sambut Hari Misi Sedunia, Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Jadi Misionaris Harapan

Sambut Hari Misi Sedunia, Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Jadi Misionaris Harapan

2025-02-07
Menteri ESDM Buka Suara Target Capai 100% EBT pada 2035

Menteri ESDM Buka Suara Target Capai 100% EBT pada 2035

2025-07-14
Kementerian ESDM Ungkap Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan

Kementerian ESDM Ungkap Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan

2025-07-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

2025-08-13
Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

2025-08-13
Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Barang China 90 Hari

Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Barang China 90 Hari

2025-08-13
Menakar Dampak Tarif Impor 19% AS: Ancaman atau Peluang?

Menakar Dampak Tarif Impor 19% AS: Ancaman atau Peluang?

2025-08-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

2025-08-13
0
Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

2025-08-13
0
Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Barang China 90 Hari

Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Barang China 90 Hari

2025-08-13
0
Menakar Dampak Tarif Impor 19% AS: Ancaman atau Peluang?

Menakar Dampak Tarif Impor 19% AS: Ancaman atau Peluang?

2025-08-13
0
Yassierli Siapkan 59 BLK untuk Sekolah Rakyat

Yassierli Siapkan 59 BLK untuk Sekolah Rakyat

2025-08-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

Sentimen Ini Bayangi Harga Emas Selama Sepekan

2025-08-13
Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

Keramba Jaring Apung Pangandaran Jadi Polemik, KKP Bisa Batasi

2025-08-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.