wmhg.org – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa DPR tidak bisa memenuhi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan.
Bob menjelaskan bahwa masa sidang Paripurna DPR terlalu singkat untuk mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan dari sekarang.
Iya (tidak bisa tiga bulan), kalau dalam masa sidang ini tentu tidak dapat kita lakukan pembahasan, kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa ada dua tahap dalam proses legislasi di DPR. Tahap pertama penyusunan, kemudian tahap kedua pembahasan.
Meski begitu, dia menekankan bahwa partisipasi publik tetap akan dilakukan oleh DPR pada tahap penyusunan maupun saat pembahasan.
Jadi jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah paripurna masih ada RDP (rapat dengar pendapar) ataupun meaningful partisipasi publik dilakukan, ujarnya.
Pembahasan RUU PPRT sendiri tidak dilakukan dari nol, mengingat rancangannya sebenarnya sudah ada lebih dari 20 tahun.
Sehingga, kata Bob, DPR sebenarnya hanya perlu lakukan finalisasi dari penyusunan UU tersebut.
Kami akan finalisasi dan tentunya tidak dari nol kembali. Tapi kita sudah akan memulai dari tahapan tengah. Namun demikian, undang-undang ini lebih diperhatikan kepada perlindungan.
Jadi, perlindungan pekerja rumah tangga. Hal inilah yang menjadi dasar, sehingga untuk mengembangkan tetap kita akan menerapkan partisipasi publik, tuturnya.