• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » RUU BUMN Digodok, Pengamat Ingatkan Hal Ini

RUU BUMN Digodok, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-27
0

RUU BUMN Digodok, Pengamat Ingatkan Hal Ini

wmhg.org – JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Herry Gunawan meminta agar Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) yang tengah digodok tak menghambat peran dan fungsi Danantara ke depan.

Pasalnya, Herry menilai proses revisi UU BUMN itu dilakukan sebagai praktik memperkokoh posisi BUMN di tengah rencana pembentukan Danantara sebagai lembaga pengoptimalan aset 7 BUMN.

“Tampaknya Kementerian BUMN ingin mengunci agar pengelolaan BUMN tetap berada di Kementerian BUMN yang menjadi kuasa pemegang saham sesuai UU BUMN yang lama. Dengan demikian, derajat peran dan fungsi Danantara akan ada di bawah Kementerian BUMN,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/1).

Sejalan dengan hal itu, Herry mengingatkan agar pembentukan UU tersebut harus disandarkan pada keseriusan pemerintah menyerahkan pengelolaan sejumlah BUMN ke Danantara. Di mana hal itu dilakukan guna mendorong kinerja perekonomian nasional.

Herry juga berpesan agar pemerintah dapat mencantumkan secara detail mengenai pemilihan kategori BUMN yang menjadi PSO alias government judgement rule sebagai instrumen negara, dan BUMN yang murni bisnis (business judgement rules) dalam revisi tersebut.

“Dalam konteks ini, yang PSO sebaiknya tetap dikelola Kementerian BUMN, karena akan menjadi  kepanjangan tangan dari program pemerintah. Misalnya PT Kereta Api Indonesia atau fungsi penyaluran BBM bersubsidi yang ada di Pertamina, atau lainnya,” tambahnya.

Sementara badan usaha yang berbasis bisnis, tambah Herry, perlu diprioritaskan untuk dapat dikelola oleh Danantara sebagai superholding.

“Yang sifatnya bisnis, alihkan ke Danantara seperti kehendak Presiden yang mau punya superholding atau New Engine dalam mengakselerasi investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi mulai merevisi UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pada tahun ini. Rencana revisi itu dilakukan sebagaimana keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, 23 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu, DPR bersama Kementerian BUMN sepakat untuk kembali melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang BUMN Untuk mempercepat penyusunan aturan tersebut.

Adapun, Komisi VI DPR RI juga disebut bakal membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.

Revisi Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi di mulai usai sempat terhenti selama empat tahun lamanya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan

DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Anggaran Terbatas, Program 3 Juta Rumah Bukan Mimpi Kosong

Anggaran Terbatas, Program 3 Juta Rumah Bukan Mimpi Kosong

2025-05-23

Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?

2025-09-18
Siap-Siap, iPhone 17 Series Dijual di Indonesia Oktober 2025

Siap-Siap, iPhone 17 Series Dijual di Indonesia Oktober 2025

2025-10-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.