Baca 10 detik
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini memicu kritik publik.
Beberapa poin kontroversial mencakup investigasi tanpa izin hakim.
wmhg.org – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, tanya Puan, yang dijawab serentak dengan kata Setuju, oleh anggota DPR yang hadir.
Proses pengesahan ini menarik perhatian karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan. Rapat Paripurna hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara daring, dari total 579 anggota DPR.
Keputusan tingkat dua ini dilakukan setelah draf RKUHAP sebelumnya telah disepakati oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11/2025).
Daftar Pasal Kontroversial UU KUHAP
Meskipun telah disahkan, pembahasan mengenai RKUHAP yang berlangsung intensif sejak Februari 2025 ini tidak luput dari sorotan tajam dan kritik keras dari publik dan aktivis hukum.
Kekhawatiran utama terletak pada sejumlah pasal yang dinilai akan melemahkan pengawasan peradilan, mempersempit hak warga, dan membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat.
Berikut adalah beberapa pasal RKUHAP yang paling ramai dikritik dan dianggap kontroversial:
1. Isu Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum:
Pasal 149, 152, 153, 154 (Pengawasan Hakim Dipersempit): Sejumlah pasal ini dianggap secara signifikan mempersempit peran hakim dalam mengawasi kerja penyidik.
Ini berarti banyak keputusan krusial selama tahap penyidikan dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pengadilan.
Situasi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan proses yang tertutup.
Pasal 16 (Investigasi Khusus Tanpa Pengawasan): Pasal ini memberikan ruang bagi penyelidik untuk menggunakan metode investigasi khusus, seperti pembelian terselubung.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415069/original/076666700_1763359336-1000154558.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5355962/original/087526300_1758388524-Untitled.jpg)




