• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Januari 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-19
0

Baca 10 detik

Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya

wmhg.org – Pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menjadi lonceng kematian bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut langkah ini sebagai sebuah kemunduran besar yang mengkhawatirkan.

Alih-alih melahirkan hukum acara yang modern dan berkeadilan, revisi ini justru dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggengkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Prosesnya yang terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik menambah daftar panjang kontroversi.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah regresi yang nyata.

Menurutnya, proses penyusunan RKUHAP tidak transparan dan terkesan memanipulasi partisipasi publik, mengabaikan seruan masyarakat sipil untuk tidak tergesa-gesa.

“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Pasal-Pasal Karet Ancam Warga Sipil

Amnesty menyoroti sejumlah substansi revisi yang sangat berbahaya. Aturan baru ini dinilai memperlebar ruang bagi aparat, terutama kepolisian, untuk bertindak sewenang wenang.

Warga negara kini berada dalam posisi rentan, dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Salah satu poin kritis adalah pembatasan hak atas bantuan hukum yang kini didasarkan pada besarnya ancaman pidana. Padahal, akses terhadap pengacara adalah prinsip dasar peradilan yang adil.

Lebih jauh, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan. Hal ini dikhawatirkan akan mengulang insiden penangkapan massal sewenang-wenang, seperti yang terjadi pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil,” ucap Wirya.

Kewenangan penyelidik untuk melakukan pembelian terselubung, penyamaran, dan pengiriman di bawah pengawasan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim juga menjadi sorotan tajam.

Metode ini membuka peluang besar bagi praktik penjebakan (entrapment) untuk merekayasa sebuah tindak pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Produsen Obat AstraZeneca Terancam Denda Pajak Sebesar US,5 Juta di China

Produsen Obat AstraZeneca Terancam Denda Pajak Sebesar US$4,5 Juta di China

2025-02-06
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Oktober 2025 Kembali Cetak Rekor, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Oktober 2025 Kembali Cetak Rekor, Cek Rinciannya di Sini

2025-10-10
Ekonom: Indonesia Dihantui Gejala Krisis Pangan

Ekonom: Indonesia Dihantui Gejala Krisis Pangan

2024-10-10
OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Syariah \’Jemput Bola\’ Layani Masyarakat

OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Syariah \’Jemput Bola\’ Layani Masyarakat

2025-02-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31
Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

Kurs Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke Rp 16.773 per Dolar AS

2025-12-31
Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

Rupiah Diproyeksi Tembus Rp 17.500 pada 2026, Simak Pemicunya!

2025-12-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

Meneropong Prediksi Harga Emas pada Awal 2026

2025-12-31
0
Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

Harga Emas Diprediksi Terus Bersinar hingga Akhir 2026, Tersengat Geopolitik Memanas

2025-12-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Desember 2025 Susut Rp 9.000, Simak Daftarnya di Sini

2025-12-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Desember 2025: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2025-12-31
0
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 29 Desember 2025 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2025-12-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana, Gelar Program Trauma Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatera

2025-12-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.