• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Revisi UU P2SK, DPR Pastikan Hanya Fokus pada Independensi Pengelolaan Anggaran LPS

Revisi UU P2SK, DPR Pastikan Hanya Fokus pada Independensi Pengelolaan Anggaran LPS

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-12
0

Revisi UU P2SK, DPR Pastikan Hanya Fokus pada Independensi Pengelolaan Anggaran LPS

wmhg.org – JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Revisi UU P2SK ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa revisi UU P2SK ini tersebut akan mengikuti putusan MK yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Revisi UU P2SK ini dalam rangka menindaklanjuti putusan judicial review yang diajukan terhadap LPS, ujar Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Misbakhun menjelaskan bahwa revisi tersebut juga hanya berfokus pada aspek anggaran LPS, yang selama ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, namun nantinya akan menjadi pembahasan bersama dengan DPR.

Jadi hanya terkait dengan anggaran LPS, yang selama ini dibahas, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, menjadi pembahasan bersama DPR, katanya.

Jadi revisi terbatas, kumulatif terbuka, karena itu perintah MK, enggak ada yang lain, imbuh Misbakhun.

Adapun mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.

Pasal 86 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Begitu juga dengan ayat (6) dan ayat (7) yang memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

Saat pembacaan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai persetujuan DPR.

Berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, ujar Suhartoyo.

Alasan hukum yang mendasari Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut tidak lain adalah pentingnya independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan yang notabene merupakan institusi pemerintahan. 

Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS, namun tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Polisi Cabuli Anak-anak dan Videonya Dijual ke Situs Porno: Tak Pengampunan Bagi Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada

Polisi Cabuli Anak-anak dan Videonya Dijual ke Situs Porno: Tak Pengampunan Bagi Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

2026-06-24
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Hore, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Depan

Hore, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Depan

2024-10-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.