• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, November 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-24
0

Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempersoalkan sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang mengharuskan penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa menuntut umum melalui penyidik kepolisian.

Adanya ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan independensi KPK, sekaligus rawan manipulasi proses hukum.

Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah, yang tergabung dalam koalisi memberikan penjelasan.

Pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 draf revisi KUHAP termuat ketentuan kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pada Ayat 5, dibuat ketentuan pengecualian bagi KPK.

Namun celah problematik terlihat padaPasal 8 Ayat 3, yang mengatur bahwa penyerahan berkas perkara ke penuntut umum (JPU) harus dilakukan melalui penyidik Polri,tanpa pengecualian untuk KPK.

Ketiadaan klausul pengecualian ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran arah politik hukum acara pidana yang tidak lagi menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen, kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Padahal, katanya, prinsip independensi merupakan salah satu tulang punggung efektivitas kerja KPK yang selama ini memungkinkan penanganan perkara korupsi kelas tinggi atauhigh-profile cases)tanpa intervensi atau hambatan struktural dari lembaga lain.

Mereka menilai, Pasal 8 Ayat 3 membuka celah transaksional baru. Sebab, seluruh berkas perkara yang berasal dari penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK harus terlebih dahulu diserahkan kepada penyidik Polri sebelum sampai ke tangan penuntut umum.

Ini menciptakan dua masalah sekaligus, pertama, adanya potensi penghambatan administratif dalam jalur koordinasi yang tidak perlu. Dan kedua, kerawanan manipulasi proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi dalam hal waktu, substansi, atau bahkan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke penuntutan atau tidak, kata Wana.

Ketentuan itu juga sekaligus menghapus jalur langsung yang sebelumnya dimiliki KPK, dan mengubahnya menjadi jalur yang rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan beraroma politis.

Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan negosiasi di belakang layar, terutama pada perkara yang menyangkut elit politik atau pejabat tinggi negara, jelas Wana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dokter Tifa Sentil Jokowi Soal Ijazah: Dokumen Pejabat Negara Itu Publik, Bukan Rahasia

Dokter Tifa Sentil Jokowi Soal Ijazah: Dokumen Pejabat Negara Itu Publik, Bukan Rahasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10
Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

Bank Raya Catat Laba Bersih di Kuartal III 2025 sebesar Rp 41,97 Miliar

2025-11-01
Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

2025-11-10
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

2025-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah

2025-11-11

Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional

2025-11-11
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara

KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara

2025-11-11

Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?

2025-11-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah

2025-11-11
0

Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional

2025-11-11
0
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara

KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara

2025-11-11
0

Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?

2025-11-11
0

Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto

2025-11-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah

2025-11-11

Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional

2025-11-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.