• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Resmi, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP

Resmi, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-17
0

Resmi, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan, Cek Cara Mengajukan JKP

wmhg.org – Jakarta. Jangan khawatir jika Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai tahun ini, korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan rutin dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji bulanan. Berikut cara dan syarat mengajukan JKP untuk korban PHK.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Ini Link Calon Jemaah Haji 2025 & Jadwal Keberangkatan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

Dipanggil KPK Lagi, Hasto PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan karena Alasan Ini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

2026-08-27
Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

Harga Perak Antam 28 Agustus 2026 Naik Rp 350

2026-08-29
Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

2026-09-01
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Naik Rp 150

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-09-01
Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

2026-09-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

2026-09-01
0
Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

2026-09-01
0
Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

2026-09-01
0
3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

2026-09-01
0
Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

2026-09-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.